Nasional

Lakpesdam PBNU Paparkan Implementasi Stranas Pencegahan Korupsi

Rab, 21 Agustus 2019 | 09:27 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memaparkan hasil monitoring implementasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) di DKI Jakarta. Pemaparan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Harris Hotel, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).  

Peneliti Anti Korupsi Lakpesdam PBNU, Abdullah  Ubaid, mengatakan dari dua fokus yang dipantau yakni keuangan negara dan penegakan hukum di DKI Jakarta, Lakpesdam PBNU menemukan problem dan tantangan antara lain, pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan masih ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Seharusnya, kata dia, jabatan pembuat komitmen, pejabat pembuat pengadaan dan pokja berada di satu lembaga yakni di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). Kemudian, belum ada transparansi terkait pembagian porsi anggaran di BPPBJ Provinsi dan PPBJ Kota di DKI Jakarta. Kecenderungannya, terlalu didominasi oleh BPPBJ Provinsi dan hanya sebagian kecil di level PPBJ yang ada di Kota.
.
“Selanjutnya, penyedia dan pemenang ada kecenderungan hanya itu-itu saja, masih perlu pengawasan dan analisis lebih lanjut,” katanya saat memaparkan hasil pantauannya di hadapan peserta FGD. 

Tantangan berikutnya, masih ditemukan mafia proyek di BPPBJ, tentu hal ini, kata Ubaid, harus digali dan diselesaikan agar tidak memunculkan persoalan yang mengarah pada tindakan korupsi. Selain itu, masih sering terjadinya gagal lelang dan terakhir kuantitas SDM yang tidak sesuai dengan jumlah paket pengadaan barang. 

“Ini harus dievaluasi mengapa terjadi, juga perlu memperbanyak vendor yang sesuai dengan kualifikasi,” ucapnya. 

Sementara untuk penegakan hukum di DKI Jakarta juga masih ditemukan tantangan yang belum sesuai dengan spirit pencegahan korupsi. Antara lain, pada tingkatan pertama, belum dilakukannya pertukaran data penanganan perkara secara terpadu dan online. Selanjutnya, data penegakan hukum belum dilakukan updating data pada sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. 

“Ketika kami tanya sudah berapa persen yang terinput kata pejabatnya sudah ada beberapa persen tapi kata tenaga tekhnis belum karena ada gangguan inilah itulah, webnya erorlah,”paparnya. 

Sedangkan masalah berikutnya, Lakpesdam PBNU melihat belum efektifnya pengiriman data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan online bersama KPK. SPDP Online, menurut Ubaid hanya terbangun untuk satu instansi saja dan hanya menggunakan model CMS.  
 
Terkakhir, penegak hukum di DKI Jakarta baik Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi tidak terkoneksi dengan KPK Dalam hal koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

Kegiatan FGD Lakpesdam PBNU digelar atas kerjasama Lakpesdam PBNU dengan Indonesia Coruption Watch (ICW) Kegiatan digelar dalam rangka memperkuat implementasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) bagi masyarakat sipil. 

Tujuannya, memaparkan hasil temuan sementara pemantauan Stranas PK di DKI Jakarta, serta mendiskusikan berbagai masukan dan temuan dari kalangan masyarakat sipil terkait implementasi Stranas PK. Juga memetakan kekuatan dan kelemahan implementasi Stranas PK di DKI Jakarta terutama soal pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Abdullah Alawi