Nasional

LBH Ansor Dampingi Walid, Advokat yang Ditangkap Saat Jalankan Tugas

Jum, 19 Juli 2019 | 15:30 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menegaskan penangkapan terhadap Al Walid Muhammad yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat atau kuasa hukum dalam perkara sengketa tanah adat, sama saja dengan tindakan kriminalisasi.

"Sahabat Walid hadir di objek eksekusi dan mempertanyakan kejelasan objek eksekusi serta peta sidang komisi tentang batas-batas eksekusi. Sahabat Walid yang menjalankan tugas profesinya dengan penuh itikad baik, secara damai, dan tanpa kekerasan terhadap orang maupun barang, malah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir kepada NU Online, Jumat (19/7).

Qodir menyebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 UU Advokat juga memberi jaminan kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya.

"Pasal 16 UU Advokat lebih lanjut mengatur mengenai hak imunitas Advokat yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepetingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan," imbuhnya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 kemudian menafsirkan hak imunitas advokat itu berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dasar hukum tersebut kiranya cukup kuat sebagai jaminan kebebasan profesi Advokat. 

Namun demikian, di dalam praktiknya Advokat masih menjadi korban kriminalisasi. "Al Walid Muhammad, seorang Advokat yang juga Sekretaris LBH Ansor Provinsi Maluku, pada hari Kamis, 18 Juli 2019 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polres Ambon) dengan dugaan melanggar Pasal 212 jo. Pasal 216 KUHP," ungkapnya.

Selain menolak tindakan kriminalisasi terhadap Walid, LBH Ansor akan mengawal dengan seksama perkembangan kasus Walid. LBH Ansor juga akan melakukan pendampingan hukum dan segala upaya pembelaan hukum dalam proses pencarian keadilan oleh Walid. LBH Ansor secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum agar patuh pada peraturan perundang-undangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap Advokat.

"LBH Ansor menyerukan kepada organisasi-organisasi Advokat, organisasi-organisasi bantuan hukum, dan seluruh Advokat untuk bersatu-padu melakukan upaya pembelaan agar kriminalisi Sahabat Walid tidak menjadi preseden negatif bagi profesi Advokat dan kriminialisasi Advokat dapat diakhiri," pungkasnya. (Yudha Permana/Kendi Setiawan)