Nasional

LBH NU Bahas Fenomena Korupsi Pejabat Daerah

Sel, 13 November 2018 | 09:48 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menyelenggarakan Diskusi di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Diskusi ini mengusung tema Pejabat Daerah dalam Pusaran Korupsi, menghadirkan dua pembicara, yakni Ketua PBNU Bidang Hukum H Robikin Emhas dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

Sekretaris LPBH PBNU Syamsudin S Pesilette mengatakan, pembahasan topik ini karena melihat perkembangan banyak jumlah pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi, baik pejabat eksekutif maupun legislatif.

"Ini yang miris kan korupsi berjamaah seperti anggota DPRD di Sumatera Utara maupun Malang," kata Syamsudin.

Untuk mengetahui fenomena tersebut, pihaknya mendatangkan pejabat KPK untuk menjelaskan persoalan ini.

"Kami meminta KPK untuk menjelaskan ini fenomena apa. Kenapa banyak sekali pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi. Apa yang salah. Apakah sistem rekruitmen atau apa," ucapnya.

Ia berharap, diskusi ini dapat berkontribus memberikan kepada masyarakat agar turut serta bertanggung jawab dan terlibat dalam pemberantasan korupsi. Sebab, sambungnya, tugas pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum.

Oleh karena itu, dalam upaya mengaktifkan partipasi masyarakat untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

"Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya penegak hukum, tetapi masyarakat juga harus punya kontribusi. Makannya keberadaan PP Nomor 43 tahun 2018 menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam memberantas korupsi," pungkasnya. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)