Nasional

LBM PBNU Bahas Klasifikasi Bahan Tembakau ke Dalam Zat Adiktif pada RUU Kesehatan

Sab, 6 Mei 2023 | 22:30 WIB

LBM PBNU Bahas Klasifikasi Bahan Tembakau ke Dalam Zat Adiktif pada RUU Kesehatan

Kegiatan Bahtsul Masail LBM PBNU di Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (06/05/2023). (Foto: NU Online/Aceng)

Purwakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti RUU Kesehatan yang saat ini sedang digodok Pemerintah. Dari sekian banyak pasal yang tercantum dalam RUU tersebut, ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Mengingat hal itu, LBM PBNU menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023).


"Di antaranya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau," demikian keterangan yang termaktub dalam deskripsi masalah bahtsul masail.


Dalam keterangan tersebut dijelaskan, draft usulan RUU Kesehatan pasal 154 ayat (3) dinyatakan bahwa zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e). hasil pengolahan zat adiktif lainnya.


"Secara eksplisit menyatakan bahwa zat adiktif yang terdapat pada hasil olahan tembakau (sigaret, rokok daun, cerutu, tembakau iris, padat, dan cair) disamakan dengan zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, psikotropika, dan minuman beralkohol," demikian keterangan dalam deskripsi tersebut.


LBM PBNU menilai, pasal tersebut secara tidak langsung akan menjadikan para petani tembakau dan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai seorang kriminil laiknya penanam ganja, pemakai, atau bahkan pengedar narkoba. 


“Tak hanya itu, ruang-ruang yang tersedia bagi buruh, pekerja, dan ekosistem IHT dikhawatirkan akan semakin menyempit. Penyempitan ruang gerak serta stigmatisasi buruk sebagai dampak yang dikhawatirkan dari adanya RUU Kesehatan ini berbanding terbalik dengan kontribusi IHT terhadap beberapa sektor ekonomi strategis negara,” tulis keterangan itu.


LBM PBNU menilai, industri tembakau lahan strategis dan signifikan bagi lapangan pekerjaan rakyat Indonesia. Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, total tenaga kerja yang terserap dalam industri rokok sebanyak 5,98 juta orang. Angka tersebut terdiri dari 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan industri. Sementara 1,7 juta orang sisanya bekerja di sektor perkebunan.

 

"Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan tumpuan ladang kerja bagi para ibu rumah tangga dan dalam beberapa titik juga banyak ditemui para penyandang disabilitas," demikian bunyi dalam keterangan itu.

 

LBM PBNU menegaskan, kontribusi para petani tembakau tidak bisa dipandang sebelah mata. Walaupun berbagai ketidakpastian tata niaga tengah mengancam, seperti menurunnya demand karena maraknya import tembakau, namun ekosistem pertembakauan ternyata mampu menyumbang 11,3 persen dari total pendapatan negara dalam kurun 2017-2022. 


"Pada tahun 2022, kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara sebesar Rp218,62 triliun atau 10,7 persen dari total penerimaan pajak APBN. Jumlah ini tentu masih belum menghitung kontribusi pajak lainnya," jelas keterangan deskripsi ini.


Selain itu, data dari Worlds Top Exports menyebutkan bahwa pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara ketujuh terbesar sebagai pengekspor produk olahan tembakau dan cerutu dengan pendapatan $856,6 juta atau berkontribusi sebanyak 4 persen dalam percaturan ekspor tembakau dunia.


Menurut LBM PBNU, sederet peran dan kontribusi dari petani tembakau ini seakan dipandang sebelah mata dengan adanya stigma penguras anggaran kesehatan, penghancur ekonomi keluarga, dan sebagainya. 

 

Disebutkan, ada beberapa usaha untuk membatasi industri tembakau. Di antaranya adalah revisi PP nomor 109/2012 yang isi tuntutannya antara lain adalah standardisasi kemasan. Regulasi ini bisa mengakibatkan stigma bahwa produk tembakau merupakan barang illegal. Saat ini, muncul RUU Kesehatan 2023 yang dikhawatirkan mengakibatkan kesejajaran tembakau dengan ganja, misalnya.


Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Kendi Setiawan