Nasional

LBM PBNU Bahas Relasi Hukum Islam dan Hukum Positif

Kam, 18 Februari 2021 | 02:50 WIB

Jakarta, NU Online

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Mahbub Maafi Ramdhan mengatakan, forum bahtsul masail pada Kamis (18/2) pagi digelar untuk menemukan rumusan yang tepat dalam konteks negara bangsa mengenai sikap negara yang tidak mewajibkan sesuatu yang diwajibkan oleh syariat Islam.


Masalah ini sebelumnya pernah dirumuskan pada forum Muktamar Ke-32 NU di Makassar tentang relevansi qânûn wadl’i (hukum positif) dan hukum syar’i. Dalam menjawab persoalan ini ada tiga diktum yang diajukan dalam keputusan tersebut.


“Sebenarnya SKB 3 Menteri itu bukan isunya, tetapi ini lebih kepada penyempurnaan hasil (Muktamar NU) yang sudah ada. Jadi yang akan dibahas itu adalah bagaimana konsepsi fiqih yang tepat untuk menjelaskan mengenai sikap negara yang tidak mewajibkan dan juga tidak melarang sesuatu yang diwajibkan oleh syariat. Hal ini belum terjawab oleh konsep yang ada,” kata Kiai Mahbub.


Salah satunya adalah “Apabila hukum positif menetapkan dan menganjurkan sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum syar’i, atau hukum positif menetapkan sesuatu yang ditetapkan hukum syar’i baik dalam perkara wajib atau mandub, maka wajib ditaati, sedang bila menetapkan sesuatu yang mubah, apabila bermanfaat bagi kepentingan umum maka juga wajib ditaati, tetapi kalau tidak bermanfaat untuk umum maka tidak wajib ditaati.”


LBM PBNU menganggap diktum pada putusan Muktamar Ke-32 NU di Makasar 2010 lalu belum dianggap memadai untuk menjawab tentang sikap negara yang terkesan abstain dengan tidak meneguhkan dalam beberapa hal yang diwajibkan syariat, melalui aturan yang dibuatnya. Dengan kata lain, negara tidak mewajibkan, tetapi tidak melarang pelaksanaannya secara individual.


Kasus ramai baru-baru ini terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama merupakan latar belakang forum bahtsul masail pada Kamis (18/2) pagi.


“Jadi kita tidak bahas SKB. Menyempurnakan secara konseptual putusan yang sudah ada. Relevansi hukum syar’i (hukum agama) dan qanun wadh’i (hukum positif). Kalau bertentangan, tidak wajib diikuti atau bagaimana? Kan jalannya harus Yudicial Review, konstitusional. Bagaimana kalau negara membebaskan, tidak mewajibkan tidak melarang. Ini ada hubungannya terhadap penerimaan negara bangsa juga,” kata Kiai Mahbub.


Narasumber pada forum ini adalah Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F. Mas'udi, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghozali, dan Ketua LP Ma'arif PBNU KH Arifin Junaidi. Forum ini dipimpin oleh KH Mahbub Maafi Ramdhan.


Partisipan pada forum ini adalah pengurus harian PBNU, pengurus harian LBM PBNU, pengurus harian LBM PWNU, lembaga dan banom PBNU, kementerian terkait, akademisi, dan praktisi.


“Ini salah satu persiapan untuk draf yang akan diusulkan pada forum yang lebih tinggi di tubuh NU. Nanti akan kita ajukan apakah diterima atau tidak oleh PBNU. ini bagian dari ikhtiar LBM PBNU,” kata Kiai Mahbub.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan

Editor: Muhammad Faizin