Nasional

LBM PBNU: Penolakan Putusan KPU Dapat Disebut Tindakan Kriminal hingga Makar

NU Online  ·  Senin, 20 Mei 2019 | 14:30 WIB

LBM PBNU: Penolakan Putusan KPU Dapat Disebut Tindakan Kriminal hingga Makar

(Foto: @theatlantic.com)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa penolakan atas putusan KPU dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimatut takzir). Tetapi pada batas tertentu, penolakan atas putusan KPU dengan cara-cara yang inkonstitusional dapat dikategorikan makar (pelakunya disebut bughat dalam fiqih).

Forum ini membahas status keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dari segi hukum Islam di Gedung PBNU, Senin (20/5) sore. Pihak LBM PBNU menyatakan bahwa penolakan atas putusan KPU harus dilakukan dengan jalan konstitusional.

“Jika ada pihak-pihak yang bertindak inkonstitusional dalam menyikapi keputusan KPU, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan jarimatut ta‘zir (tindakan kriminal). Bahkan jika menimbulkan kekacauan negara, maka dapat dimasukkan bughat (makar),” kata Rais Syuriyah PBNU KH Ishomuddin yang memimpin forum bahtsul masail ini.

Forum ini menyepakati bahwa regulasi yang berlaku telah menyediakan mekanisme konstitusional bagi mereka yang tidak puas atas hasil kerja KPU. Sedangkan semua pihak harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

LBM PBNU mengajak masyarakat untuk menahan diri dari tindakan-tindakan inkonstitusional dalam menyikapi putusan KPU terkait hasil Pilpres 2019.

Forum ini juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh atas konten-konten provokatif yang disebarkan di media dan media sosial terkait hasil Pilpres 2019.

“Dengan demikian, LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan inkonstitusional,” kata Kiai Ishom.

Para kiai yang hadir dalam forum bersepakat dalam mengimbau masyarakat untuk tertib hukum dan taat asas yang berlaku. mereka mengajak masyarakat untuk menerima hasil putusan KPU.

“Dengan demikian, para peserta pemilu harus menaati keputusan KPU. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu, maka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kiai Ishom .

Mereka yang hadir dalam pembahasan ini adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq dan KH Miftah Faqih, pengurus LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Sarmidi Husna, KH Mahbub Maafi, dan KH Asnawi Ridwan.

Selain mereka, tampak hadir KH Azizi Hasbullah dari Jawa Timur dan Kiai Darul Azka dari Yogyakarta. (Alhafiz K)