Nasional

LP Maarif NU: Pemerintah Masih Diskriminatif antara Pendidikan Negeri dan Swasta

Sel, 3 Mei 2016 | 03:32 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (PP LP Maarif NU) mengapresiasi komitmen kuat pemerintah terhadap peningkatan pendidikan warga negaranya dengan alokasi pendidikan 20 persen anggaran pusat dan daerah sebagaimana diatur pada Bab XIII pasal 31 ayat 5 UUD 1945. Hanya saja LP Maarif NU memandang sejumlah persoalan serius dalam implementasinya.

Salah satu masalah yang dihadapi di antaranya adalah adanya perlakuan yang berbeda dari pemerintah terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang berstatus negeri dan swasta. Setidaknya LP Maarif NU mencatat tiga dimensi diskriminasi yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Pertama, LP Maarif NU melihat pembedaan dalam hal kesejahteraan. Pendapatan yang diperoleh para pendidik yang mengajar di sekolah/madrasah negeri dan berstatus sebagai pegawai negeri jauh lebih besar dari para pendidik di sekolah/madrasah swasta. Bahkan, masih banyak para pendidik yang berstatus honorer dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kedua, pembedaan dalam hal memperoleh akses peningkatan kualitas pendidik. Para pendidik di sekolah/madrasah negeri lebih banyak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitasnya melalui pelbagai pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akses serupa tidak terjadi pada para pendidik di sekolah/madrasah swasta.

Ketiga, pembedaan pada  struktur anggaran pendidikan. Sekolah/madrasah negeri lebih memperoleh perhatian dari anggaran negara maupun anggaran daerah dalam bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

“Hasil pengamatan kami, 90% dari 20% APBN/APBD yang ada habis dialokasikan untuk kepentingan sekolah/madrasah negeri. Padahal, dari aspek kelembagaan, sekolah/madrasah swasta jumlahnya lebih banyak dan sebarannya jauh lebih merata hampir di seluruh pelosok negeri,” kata Ketua LP Maarif NU H Z Arifin Junaidi yang disampaikannya dalam rangka peringatan Hardiknas 2016, Senin (2/5) malam.

Dengan sebaran yang cukup merata, peran lembaga pendidikan swasta selama ini sangat signifikan dalam peningkatan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia di seluruh pelosok negeri. Bahkan, di beberapa daerah terpencil, terluar, dan terdepan, sekolah/madrasah swasta hadir menggantikan peran pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat setempat terutama dalam bentuk pendidikan berciri khas Islam (madrasah).

Pelbagai pembedaan ini secara langsung berdampak pada upaya penyediaan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Karena sekolah/madrasah swasta yang perannya sedemikian besar dalam struktur anggaran pendidikan alokasinya tidak signifikan, sangat timpang dibanding sekolah/madrasah negeri.

Padahal dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa tujuan dibentuknya pemerintah salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, tanpa terkecuali. (Alhafiz K)