Makna Id pada Idul Fitri dan Idul Adha Bukan Kembali, Ini Penjelasan Pakar Al-Qur'an
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB

KH Musta'in Syafi'i (berdiri) pada Seminar Al-Qur'an Multaqa Nasional Ulama Al-Qur'an yang digelar Pimpinan Pusat Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024) (Foto: NU Online)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jombang, NU Online
Pakar Tafsir Al-Qur'an KH Musta'in Syafi'i menyampaikan bahwa makna id dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 114 bukanlah kembali, melainkan pesta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Seminar Al-Qur'an Multaqa Nasional Ulama Al-Qur'an yang digelar Pimpinan Pusat Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/6/2024).
"Idan (li awwalina ...) itu bukan kembali, tapi pesta, hari raya," ujar pengajar tafsir di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu.
Sebab, jelasnya, id itu bukan dari kata 'ada ya'udu yang berarti kembali, melainkan berakar dari kata 'ayyada yu'ayyidu yang berarti merayakan pesta.
Adapun alasan kata id itu digandeng dengan fitri karena kata yang terakhir itu bermakna sarapan atau sama dengan ifthar.
"Idul Fitri itu pesta sarapan pagi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Hal itu sebagai wujud ibadah sosial dan lebih relevan. Sebab, jika zakat fitrah (bukan fitri) akan bermakna pembersihan jiwa.
"Paling tepat fitri, dimensi sosialnya keluar," kata kiai kelahiran Paciran, Lamongan, Jawa Timur itu.
Lebih lanjut, Kiai Tain juga menyebut akan tidak relevan jika id bermakna kembali disandingkan dengan adha. "Idul adha itu pesta besar, ditambah tasyrik agar universal," katanya .
Oleh karena itu, ketika daging demikian melimpah di Makkah pada Idul Adha itu melahirkan dua pendapat terkait fiqihnya. Pertama, dalam pendekatan fiqh ashlahiyah, daging itu boleh dibagikan kepada orang-orang di luar Makkah, seperti dikirim ke Palestina. Namun ada pendapat kedua yang menyebut tidak boleh karena ada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 95 yang menyebut itu sebagai hadyan balighal Ka'bah.
"Tapi teori adha itu enggak boleh (dibawa keluar Makkah) karena balighal Ka'bah. Kasih binatang buas, burung, jin," katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Islam Itu Mudah, Jangan Dibuat Sulit! Teladani Rasulullah yang Penuh Kasih dan Kebijaksanaan
2
Khutbah Jumat: Rezeki Halal Adalah Kunci
3
Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis
4
Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Pendidikan dan Nafkah Anak
5
Bu Guru Salsa di Televisi: Ketika Tayangan Tak Mendidik Menjadi Contoh Buruk
6
Khutbah Jumat: Keistimewaan Berbagi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua