Menag Apresiasi Keputusan MK Soal Nikah Beda Agama
NU Online · Selasa, 23 Juni 2015 | 14:10 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan terkait perkawinan beda agama.
<>
"Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri, karena itu mencerminkan ke-Indonesiaan kita, masyarakat kita adalah masyarakat yang religius," kata Menag Lukman di Jakarta, Senin.
Lukman mengatakan pernikahan adalah yang sakral, jadi pernikahan tidak hanya peristiwa hukum semata.
Di Indonesia, kata dia, masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.
"Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama," kata dia.
Tidak diakuinya nikah beda agama, kata dia, merupakan salah satu ketentuan agama.
"Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin," katanya.
Sebelumnya, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemohon uji materi berpendapat dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan beda agama yang akan melakukan pernikahan. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua