Jakarta, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan di berbagai tempat tidak sampai menimbulkan kerumunan. Oleh karenanya, panitia zakat di masjid dan mushala untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar di Jakarta, Senin (3/5) saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual.
Pihaknya akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," kata Menag.
Kebijakan ini juga sudah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Sehingga Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag.
Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online.
Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 5 Desember 2023, Unduh Syarat dan Ketentuannya di Sini
2
Gusdurian Dicatut Dukung Capres-Cawapres, Langkah Hukum Akan Diambil
3
Seleksi Petugas Haji 1445 H Dibuka, Inilah Posisi-posisi yang Dibutuhkan
4
KH Aceng Muhammad Ishaq atau Aceng Sasa, Pejuang Kemerdekaan dari Garut
5
Jahe, Tanaman Surgawi untuk Gairah Pasutri dan Kecantikan
6
11 Poin Hasil Muktamar Pemikiran NU 2023, Gambarkan Kehidupan Masyarakat Kini dan Masa Depan
Terkini
Lihat Semua