Nasional HAJI 2023

Menag Sebut Kesepakatan Biaya Haji 2023 sudah Akomodatif

Kam, 16 Februari 2023 | 08:00 WIB

Menag Sebut Kesepakatan Biaya Haji 2023 sudah Akomodatif

Menag Yaqut Cholil Qoumas usa Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023, Rabu (15/2/2023). (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan DPR merupakan biaya yang akomodatif. Hal ini dilihat dari sisi kemampuan jamaah dan juga kualitas layanan serta kondisi keuangan.


"BPIH yang kemudian kita putuskan ini adalah BPIH yang akomodatif," katanya sesaat setelah keputusan disahkan pada Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/2/2023).


Pada tahun 2023, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Jumlah yang harus dibayar oleh jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan sisanya melalui penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). 


Selain menghasilkan keputusan yang akomodatif, pembahasan yang digelar selama dua pekan tentang BPIH ini menunjukkan bahwa instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan. 

 

"Jadi tidak alasan lagi jika ada pada saat ini, ada yang kemudian mendesak-desakkan mengganti sistem demokrasi di negera ini dengan sistem agama, misalnya, agar persoalan-persoalan agama bisa dipecahkan," tegasnya.


"Kita sudah membuktikan, bahwa demokrasi, sistem yang kita pakai saat ini adalah sistem yang terbaik dan mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan," imbuhnya.


Dorong BPKH

Dengan jumlah biaya yang telah disepakati tersebut, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan pada tahun 2023 sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Terkait dengan keputusan ini, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. 


Hal ini menurut Menag penting untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jamaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan.


Menag mengungkapkan bahwa kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Saat ini BPKH memiliki saldo Rp15 triliun dari hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

 

"BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan," katanya.

 

"Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jamaah yang masih antre," tegasnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan