Nasional

Kasus di Lombok Timur, Penceramah Diminta Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Sen, 3 Januari 2022 | 14:45 WIB

Kasus di Lombok Timur, Penceramah Diminta Santun dan Publik Tak Main Hakim Sendiri

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Yaqut  Cholil Qoumas mengaku sangat prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Ahad (2/1/2022) sekitar pukul 02.10 WITA. Menag meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.

 

Menag Yaqut menyesalkan terjadinya perusakan pesantren. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak pesantren dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag sebagaimana rilis yang diterima NU Online, Senin (3/1/2022).

 

Peristiwa perusakan itu diduga karena dipicu oleh viralnya ceramah ustadz dari Pesantren As-Sunnah yang mengatakan Makam Selaparang, Sukarbela, Alibatu tain basong (kotoran anjing).

 

Menag meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat setempat diharap tetap tenang dan tidak terpancing dengan aksi tersebut. Kementerian Agama setempat juga diminta untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.

 

Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustadz pesantren, Menag mengingatkan para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun, saling menghormati dan tanpa memprovokasi karena tindakan provokasi dapat memancing emosi publik.

 

"Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi," pesan Menag.

 

Menag juga mengajak kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan umat beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.

 

Baca juga: Kemenag Luncurkan Indeks Kerukunan Umat Beragama 2021

 

"Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," pungkasnya.

 

Editor: Aiz Luthfi