Nasional

Menaker Jamin Buruh Asing Tak akan Banjiri RI

NU Online  ·  Rabu, 18 September 2019 | 15:20 WIB

Menaker Jamin Buruh Asing Tak akan Banjiri RI

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) tak akan membanjiri Indonesia meskipun pemerintah telah memperlebar 'karpet merah' bagi mereka. Tambahan 'karpet merah' tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
 
"Kalau mau melihat itu berdampak besar tidak, lihat saja jumlahnya. Kenaikan TKA kalau dibandingkan dari tahun ke tahun masih seperti itu saja, tidak ada istilahnya lonjakan," katanya, Rabu (18/9).
 
Ia menyatakan dalam lima tahun terakhir data TKA tak mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga hari ini, sambung dia, angkanya masih berada di bawah 100 ribu orang.

Ia meyakini kondisi tersebut tak akan banyak berubah usai penerbitan aturan baru. 
 
"Yang paling inti adalah masalah TKA di Indonesia itu masih sangat amat terkendali. Kalau mau lihat, lihat saja datanya," imbuhnya.
 
Selain itu, ia juga memastikan perluasan jabatan TKA tidak akan mengancam posisi tenaga kerja lokal, sekaligus tidak mempersempit peluang kerja bagi pekerja lokal.
 
Ia kembali menjelaskan penambahan jabatan telah menyesuaikan dengan perkembangan industri tenaga kerja. Sebagai contoh, lanjutnya, kemunculan sektor e-commerce yang belum difasilitasi sebelumnya.
 
Selain itu, perubahan aturan bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi TKA. Sebelumnya, buruh asing membutuhkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sebelum meminta izin kerja ke Kemenaker, sehingga prosesnya menjadi lebih panjang.
 
"Nah ini yang kemudian disederhanakan. Kalau dulu orang mau urus izin TKA di sektor pendidikan, kan berarti harus nunggu rekomendasi dari Mendikbud. Kalau sekarang tinggal tanya Pak Mendikbud TKA yang Anda bolehkan di sektor pendidikan apa saja jabatannya," jelasnya.
 
Meskipun jabatan TKA bertambah, ia memastikan pengendaliannya tak akan kendor. Pengendalian itu diwujudkan melalui persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA sebelum bekerja di Indonesia. Tak hanya itu, pengendalian juga dilakukan melalui pengawasan rutin dan mendadak oleh pemerintah dan juga pengawasan dari masyarakat.
 
Untuk diketahui pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menambah jumlah jabatan yang bisa diduduki buruh asing dari yang awalnya hanya 66 menjadi 181.
 
Kelahiran aturan baru ini menuai beberapa kontra terutama dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.
 
"Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya," katanya.