Kemenag Bentuk Tim Seleksi Calon Anggota Baznas 2025–2030
NU Online · Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:00 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad Abu di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). (Foto: NU Online/Suci)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama RI membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa kerja 2025–2030 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 939 Tahun 2025.
"Kami berharap seleksi akan berjalan fair, transparan, dan tentu semua calon memiliki integritas serta profesionalitas yang diharapkan," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Abu mengatakan tim seleksi memiliki tugas menyusun jadwal, melaksanakan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, menyiapkan sarana prasarana seleksi, penulisan makalah, wawancara, hingga tes pengetahuan dasar.
"Kami sudah merancang jadwal pendaftaran pada 25 Agustus hingga 10 September 2025," jelas Abu Rokhmad.
Tim seleksi beranggotakan sembilan orang, terdiri atas lima pejabat Kementerian Agama dan empat tokoh dari lembaga luar. Pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kemenag agar masyarakat luas dapat berpartisipasi.
Adapun susunan tim seleksi yakni:
Ketua: Abu Rokhmad (Dirjen Bimas Islam Kemenag)
Sekretaris: Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf)
Anggota: Kamaruddin Amin (Sekjen Kemenag), Khairunas (Itjen Kemenag), Amien Suyitno (Dirjen Pendis Kemenag), Aba Subagja (Deputi Bidang SDM Aparatur MenPAN RB), Mastuki Baidlowi (unsur akademisi), Chaerul Shaleh Rasyid (organisasi keagamaan), dan Amirsyah Tambunan (organisasi keagamaan).
Abu mengatakan, Tim Seleksi akan memilih total 16 orang calon anggota Baznas yang akan disampaikan ke Nasaruddin Umar sebelum berkas nama diserahkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah ini, kata Abu, sekaligus mendukung program prioritas Kemenag dalam pemberdayaan ekonomi umat serta agenda nasional pengentasan kemiskinan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
"Tantangan masih cukup besar di era Presiden Prabowo. Inpres Nomor 8 Tahun 2025 menekankan pengentasan kemiskinan sebagai salah satu tugas Kemenag, sehingga optimalisasi pengelolaan zakat harus dilakukan dengan pendayagunaan yang tepat sasaran. Zakat diharapkan menjadi instrumen pengungkit kesejahteraan umat," tegas Abu Rokhmad.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua