Nasional

Menaker Sahkan Buruh Libur di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Sel, 6 Februari 2024 | 12:00 WIB

Menaker Sahkan Buruh Libur di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Hari pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024, merupakan hari libur. (Foto: Ilustrasi NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyetujui surat edaran yang mengenai hari libur untuk buruh atau pekerja pada tanggal 14 Februari 2024 atau saat hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu). Surat edaran ini resmi ditandatangani oleh Ida pada tanggal 26 Januari 2024 dan disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju. 


Selain itu, surat edaran ini juga diteruskan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan para pimpinan dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.


Peraturan itu tertuang dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 


Ida menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 


Terdapat tiga poin dalam surat edaran. Pertama, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 


Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. 


"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis edaran tersebut dikutip NU Online, Selasa (6/2/2024).


Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.