Nasional

Mendes Instruksikan Bupati Percepat Penetapan Dana Desa

NU Online  ·  Rabu, 6 Mei 2015 | 10:01 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta bupati/wali kota mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Perda APBD 2015 yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.<>

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%), dari total 434 kabupaten/kota," ujarnya di Jakarta, lewat rilis Kemendesa PDTT yang diterima NU Online, Rabu (6/5).

Dana desa, kata Marwan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp 1,762 triliun, atau baru 8,49% dari total Rp 20,766 triliun. "Atau sekitar 23% kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015," jelasnya.

Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

"Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan Pemda Kabupaten/Kota dalam menyampaikan pra-syarat penyaluran yang diminta," ujar Marwan. 

Dijelaskan Marwan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. 

Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa," katanya. Karena itulah, Mendes kembali mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya. 

"Dana itu adalah hak desa yang diatur oleh undang-undang, eman-eman (sayang) jika tidak diserap untuk pembangunan ekonomi pedesaan," ujar Marwan menjelaskan. (Red: Fathoni)