Nasional

Menkopolhukam: Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas, Hari Ini Ada Tersangka Baru 

Sel, 9 Agustus 2022 | 07:40 WIB

Menkopolhukam: Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Tuntas, Hari Ini Ada Tersangka Baru 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md meyakini kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan segera tuntas di tingkat kepolisian. Bahkan Mahfud membeberkan adanya tersangka baru yang bakal diumumkan hari ini.


"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (Tersangka) akan diumumkan hari ini," kata Mahfud Md melalui akun twitter-nya @mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja institusi kepolisian. Baginya, dalam hal penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian memiliki keahlian yang didukung perlengkapan alat.


"Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," lanjut Mahfud.


Guru Besar bidang Ilmu Hukum dan Tata Negara ini mencontohkan kasus pembunuhan berantai di tahun 2008 yang dilakukan Very Idam Henyansyah alias Ryan, pria dari Jombang, Jawa Timur membunuh 11 orang yang kemudian mayat korban dimutilasi.


"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ujar Mahfud.


Selain kasus pembunuhan mutilasi Ryan, Mahfud juga mengungkit keberhasilan polisi dalam penangkapkan pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.


"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'POLRI punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," tegas Mahfud.


Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata Mahfud MD, sejak awal dirinya yakin kasus ini bisa diungkap. “Asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tandasnya.


Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka akan diumumkan pihaknya Selasa (9/8/2022).


"Tunggu ekspos besok (Selasa) ya," ujar Komjen Agus, Senin (8/8/2022).


Seperti diketahui, Bareksrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Sedangkan Brigadir RR, dijerat dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.


Pewarta: Muhammad Yunus
Editor: Kendi Setiawan