Nasional MUNAS-KONBES NU 2014

Muktamar 2015, Tenggang Waktu PMII "Pulang" ke NU

Sab, 1 November 2014 | 16:15 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2014, Sabtu (1/11) malam, akhirnya memberikan tenggang waktu sampai pelaksanaan Muktamar NU 2015 kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk kembali ke pangkuan NU.<>

“Disepakati bahwa PBNU memberikan tenggang waktu kepada PMII sampai menjelang Muktamar NU 2015 nanti. Jika belum ada kehendak kembali ke NU maka akan dibahas kemungkinan untuk membentuk organisasi kemahasiswaan NU yang baru,” kata Ketua PBNU Imam Aziz yang memimpin sidang komisi orgainsasi di ruang pertemuan lantai 5 kantor PBNU, Jakarta.

Menurutnya, NU merasa perlu untuk mengkonsolidasikan kader NU yang ada di berbagai perguruan tinggi. Apalagi saat ini perguruan-perguruan tinggi baru di bawah naungan NU juga semakin banyak. Sementara saat ini posisi PMII sebagai organisai mahasiswa NU dianggap tidak jelas.

“Sekarang ini ada keterputusan jenjang kaderisasi. Masa IPNU sebagai organisasi pelajar ada di perguruan tinggi! Biar IPNU fokus ke pelajar dan tidak ada perdebatan soal batas usia,” katanya.

Munas-Konbes NU belum sampai membahas nama untuk organisasi kemahasiswaan yang baru. Sempat muncul nama IMANU atau ikatan mahasiswa NU. Selain itu juga telah ada organisasi mahasiswa lain yang menamakan diri sebagai bagian dari NU, seperti keluarga mahasiswa NU atau KMNU. “Kita perlu wadah yang jelas,” pungka Imam Aziz.

Seperti diketahui, PMII didirikan pada 1960 yang merupakan kelanjutan jenjang kaderisasi NU dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Pada 1972 dalam suasana tekanan politik Orde Baru PMII menyatakan independen dari NU. Lalu pada 1991 PMII mengumumkan “interdependensi” yang berarti “mempunyai persamaan-persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuangannya, visi sosial dan kemasyarakatan,dan mempunyai ikatan historis dengan NU”, namun tetap tidak mau menjadi organisasi kemahasiswaan atau badan otonom NU. (A. Khoirul Anam)