Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU: Pemerintah Haram Melanggar UUD 1945 dalam Tata Kelola Agraria

Rab, 24 November 2021 | 12:30 WIB

Muktamar NU: Pemerintah Haram Melanggar UUD 1945 dalam Tata Kelola Agraria

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU (Foto: Panitia Muktamar)

Bandarlampung, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjadikan (pasal 33) UUD 1945 sebagai acuan dalam membuat undang-undang turunan perihal tata kelola agraria.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, pemerintah berhak menentukan kebijakan pengelolaan tanah negara. Dalam menjalankan haknya, pemerintah wajib memenuhi prinsip maslahat dan keadilan serta tidak melanggar UUD 1945.


"Pelanggaran pemerintah terhadap UUD 1945 hukumnya haram," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU pada Rabu (23/12/2021).

 

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah Muktamar NU 2021 di Lampung, KH Sarmidi Husna, mengatakan, kewenangan negara terikat pada UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3).


Menurut Kiai Sarmidi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan satu rangkaian kalimat (frasa) yang terdiri dari dua “subfrasa” yang sifatnya tidak boleh dipisah atau ditafsirkan secara sendiri-sendiri.


Subfrasa pertama, "bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara". Bagian dari frasa ini tidak boleh berhenti atau putus pada satu subfrasa saja karena ada kata sambungnya “dan” untuk melengkapi keseluruhan kalimat utuh. Adapun sambungannya, "dan .. dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".


Menurut Kiai Sarmidi yang memimpin sidang Komisi Waqiiyah Muktamar NU Lampung, konsep penguasaan oleh negara di sini bukan berarti negara memiliki kekuasaan absolut atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.


Dalam hal ini, kata Kiai Sarmidi, pasal 2 ayat (2) UUPA 1960 menegaskan "…(rakyat) memberi wewenang (kepada negara) untuk: “mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, …yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat".


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan