Multaqa Ulama Al-Qur'an Nusantara 2022 Dorong Kemenag Fasilitasi Pencatatan Sanad Al-Qur’an Nusantara
Kamis, 17 November 2022 | 14:00 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof Ali Ramdhani (tengah) bersama KH Bahauddin Nur Salim, Prof Waryono (ke kiri dari tengah), Prof KH Sayid Agil Husin Al-Munawwar, dan KH Abdul Hamid Abdul Qodir (ke kanan dari tengah) pada Lailatul Qur'an, Multaqa Ulama Al-Qur'an Nusantara 2022 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Kamis (16/11/2022). (Foto: istimewa)
Yogyakarta, NU Online
Multaqa Ulama Al-Qur'an di Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta merekomendasikan agar Kementerian Agama dapat memfasilitasi pencatatan jalur sanad Al-Qur’an di Indonesia. Pasalnya, sanad merupakan bagian penting dalam pengajaran dan Pendidikan Al-Qur’an sebagai bentuk keabsahan bacaan dan terhubung langsung kepada Rasulullah saw, Malaikat Jibril as, hingga kepada Allah swt melalui mata rantai guru yang bersambung.
“Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keabsahan jalur keilmuan, maka lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengamalan. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al-Qur’an di Indonesia,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Multaqa Ulama Al-Qur'an yang berlangsung tiga hari, 15 - 17 November 2022 ini melahirkan enam rekomendasi, termasuk satu di antaranya yang telah disebutkan di atas.
Multaqa ini mengangkat tema “Pesan Wasathiyah Ulama Al-Qur’an Nusantara”. Para peserta berdiskusi dalam beberapa sessi panel. Malam puncak panel menghadirkan tiga narasumber, yaitu: Prof Dr. Said Agil Husin Al-Munawwar, dan KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Sementara Prof Dr. M. Quraish Shihab menyampaikan materinya secara daring. Kegiatan ini diikuti 340 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi, praktisi, dan peneliti Al-Qur'an dalam dan luar negeri.
Selain perihal sanad Al-Qur’an, Multaqa Ulama Al-Quran Nusantara juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan pendidikan Al-Qur'an, mulai dari penjenjangan hingga desain kurikulum. Poin rekomendasi lainnya berkenaan revitalisasi sanad Al-Qur'an, dan penanaman nilai-nilai Al-Qur'an secara komprehensif, hingga pengarusutamaan Wasathiyah.
"Saya kira enam butir rekomendasi Multaqa Ulama Al-Qur'an Nusantara ini sangat penting, dan tentu ini menjadi catatan bagi kita semua, khususnya dalam hal ini Kementerian Agama untuk berbuat yang terbaik demi kemaslahatan pendidikan Al-Qur'an di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada penutupan Multaqa di Yogyakarta, Kamis (17/11/2022).
Adapun enam rekomendasi Multaqa Ulama Al-Qur’an Nusantara tahun 2022 secara lengkapnya adalah sebagai berikut.
- Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, perlu terus memberikan perhatian penuh kepada upaya peningkatan pelayanan, pengawasan dan evaluasi pendidikan Al-Qur’an, baik dari sisi bacaan, hafalan, dan implementasinya di tengah masyarakat.
- Di tengah heterogenitas kehidupan masyarakat Indonesia, perlu diarusutamakan wasathiyah sebagai metode berpikir, bersikap, dan beraktifitas sehari-hari. Sehingga, terwujud keberagamaan yang moderat, toleran, ramah, dan rahmah di tengah kebinekaan Indonesia.
- Melihat antusiasme masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al-Qur’an, Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, perlu segera menindaklanjuti usulan revisi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang salah satunya mengatur tentang penjenjangan Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia, mulai tingkat dasar hingga tinggi.
- Desain kurikulum pendidikan Al-Qur’an perlu disusun secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memuat materi kekhususan ilmu-ilmu Al-Qur’an ditambah dengan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan isu-isu global dengan bingkai wasathiyah Islam.
- Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keabsahan jalur keilmuan, maka lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengamalan. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al-Qur’an di Indonesia.
- (6) Mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an, agar menanamkan ajaran Al-Qur’an secara komprehensif, mendalam dan moderat sebagaimana pernah dilakukan para ulama pendahulu, sehingga Al-Qur’an benar-benar dapat menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat, bangsa dan semesta.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
4
Respons Pergunu soal Wacana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
5
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
6
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
Terkini
Lihat Semua