Nasional MUNAS KONBES NU 2023

Munas NU 2023: Dam Haji Tamattu Hanya Boleh Dilakukan di Tanah Haram

Sel, 19 September 2023 | 14:00 WIB

Munas NU 2023: Dam Haji Tamattu Hanya Boleh Dilakukan di Tanah Haram

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah (di podium) saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 memutuskan dam haji tamattu' hanya boleh disembelih di tanah haram, Makkah Al-Mukarramah.


"Kekuatan pendapat para ulama, penyembelihan dilakukan di Tanah Haram," kata KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2023, saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).


Kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini juga menyampaikan bahwa daging hewan dam haji tamattu ini boleh didistribusikan ke Indonesia.


"Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia," ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.


Lebih lanjut, Gus Hasan juga menegaskan bahwa kemaslahatan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar jamaah haji itu sendiri, yakni di Indonesia.


"Kemaslahatan dam itu kepada jamaah haji dan lingkungan sekitarnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah 3, Karawang, Jawa Barat itu.


Keputusan ini didasarkan dengan pandangan-pandangan yang kuat di kalangan ulama. Dalam pembahasan, Pentashih sekaligus Rais Syuriyah PBNU KH Aniq Muhammadun bersikukuh dengan pandangannya agar tidak menggunakan pendapat lemah dan tidak talfiq, mencampuradukkan pandangan lintas mazhab, juga.

 

Sebab, talfiq meskipun ada ulama yang membolehkan dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.


Menurutnya, Indonesia masih sangat kuat, tidak dalam kondisi darurat. Karenanya, penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dalam konteks sosial masyarakat hari ini sehingga harus tetap dilakukan di tanah haram, Makkah al-Mukarramah.