Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
Jumat, 7 Februari 2025 | 07:00 WIB

Forum Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas dan Konbes NU 2025, Kamis (6/2/2025) di Hotel Sultan Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan tiga hal soal penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiāiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattuĀ wajib dilakukan di Tanah Haram. āDalam kondisi ideal, dalam kondisi ikhtiar, wajib dilakukan penyembelihan di Tanah Haram dan dibagikan dagingnya di Tanah Haram,ā ujar Kiai Cholil.
Kedua, penyembelihan dam haji tamattuĀ wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram.Ā
āDalam kondisi dibutuhkan pendistribusian dam tamattuĀ boleh dilakukan di luar Tanah Haram, seperti di Indonesia, Afrika, namun penyembelihan wajib di Tanah Haram,ā katanya.
Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattuĀ dilakukan di luar Tanah Haram. Kiai Cholil mengatakan jika terdapat udzur atau halangan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tidak adanya hewan untuk dam haji tamattuĀ maka boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
āJika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattuĀ di Tanah Haram terdapat udzur (halangan) atau tidak dapat dilaksanakan, seperti tidak adanya RPH, tidak adanya hewan yang bisa disembelih,ā katanya.
āMaka boleh dam tamattuĀ itu boleh disembelih di Tanah Haram, boleh disembelih di Indonesia dan dibagikan dagingnya di Indonesia dengan syarat udzur syar'i,ā tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini merujuk pada Mahzab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji saat ini dan yang dapat menilai udzur tersebut adalah pihak Badan Pelaksanaan Haji Kementerian Agama (Kemenag).Ā
āDengan pendekatan Mazhab Hambali dalam konteks pelaksanaan haji sekarang udzur atau tidaknya,ā ujar Kiai Cholil.
Ia menyampaikan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram merupakan jalan keluar ketika dam diputuskan tidak boleh digantikan dengan uang, keadaan kambing di Tanah Haram yang tidak ada, ketidakmampuan RPH Tanah Haram dalam mengelola, dan terdapat udzur lainnya dengan kesepakatan negara terkait, dalam hal ini yaitu Indonesia dengan Arab Saudi.
āSiapa yang menilai dan menentukan ini? Yang menentukan ini adalah negara,ā ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Meningkatkan Kualitas Ibadah di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan
2
Beasiswa BIBĀ Dibuka 1 April 2025, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya
3
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
4
KemenagĀ Prediksi 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
5
Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Pers Hadapi Ancaman Represi dan Pembungkaman
6
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
Terkini
Lihat Semua