Nasional

Ngeri! Dana BOS Pecahkan Rekor Kasus Korupsi Sekolah

Jum, 30 Desember 2022 | 22:00 WIB

Ngeri! Dana BOS Pecahkan Rekor Kasus Korupsi Sekolah

Aktivis Suara Orang Tua Peduli Rahmi Yunita (Kiri), Koordinator JPPI Ubaid Matraji (tengah), dan Penggerak Pendidikan Perempuan Fitria Villa Sahara di acara refleksi akhir tahun dan outlook pendidikan 2023, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jakarta, NU Online

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengungkapkan, kasus korupsi masih terjadi di sekolah. Setidaknya, pada 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di sekolah.

 
Ia menerangkan, celah besar kasus korupsi di sekolah ada pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus korupsi di sekolah didominasi oleh penyelewengan dana BOS.
 

"Selama 2022 rekornya itu dipegang dana BOS, ada 51 kasus," kata Ubaid dalam acara Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Pendidikan 2023 yang diselenggarakan JPPI di Jakarta, Jumat (30/12/2022). 


Selanjutnya korupsi di sekolah ada pada penyelewengan dana infrastruktur sebanyak 17 kasus, sedangkan non-infrastruktur ada delapan kasus.
 

"Pungli tujuh kasus, suap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tiga kasus, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dua kasus, dan sisanya kasus lain," sebutnya.
 

Ia mengatakan kenaikan jumlah kasus korupsi di sekolah ini bisa saja kembali meningkat 100 persen di tahun 2023 jika integritas sekolah tidak dibenahi.

 
"Kalau 2023 juga naik 100 persen ini bisa saja akan naik menjadi 200 kasus," terangnya. 


PPDB jadi gimik politik

Sementara itu, Aktivis Suara Orang Tua Peduli Rahmi Yunita mengkritisi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta lantaran dianggap diskriminatif dan hanya digunakan sebagai gimik politik. Sebab setiap tahun, hanya 33 persen siswa yang bisa mendapatkan sekolah negeri. Sisanya dinilai terabaikan.


“PPDB bersama di DKI lebih mengarah ke gimik politik dibanding keinginan peningkatan pendidikan yang tulus. PPDB itu ibaratnya mozaik yang tidak bisa dipukul rata,” kata Rahmi. 


Ia menjelaskan pada PPDB DKI tahun 2021, Pemprov DKI diketahui melibatkan sekolah swasta lewat PPDB Bersama. Anak yang diterima di sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari pemprov DKI selama 3 tahun.


“Terdapat 89 SMA swasta yang ikut dalam mekanisme penerimaan PPDB Bersama, dengan kuota 6.909 kursi. Namun, akibat cara penerimaan yang tidak teruji dan tidak andal, hanya sekitar 11 persen dari kuota 6.909 kursi yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.


“Sebanyak 89 persen dari kuota menguap karena tidak terisi," lanjut dia. 


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF