Nasional

NU Nyatakan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara Hukumnya Haram

Rab, 9 Februari 2022 | 14:00 WIB

NU Nyatakan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara Hukumnya Haram

Bentangan spanduk perlawanan warga Desa Wadas atas proyek tambang dan bendungan yang merampas banyak tanah rakyat dan dapat merusak ekosistem dan ruang hidup masyarakat setempat. (Foto: era.id)

Jakarta, NU Online

Konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali terjadi. Kericuhan terjadi saat akan dilaksanakan pengukuran lahan yang diamankan oleh ribuan aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022). Suasana semakin memanas ketika puluhan warga yang diduga melakukan provokasi ditangkapi oleh polisi.


Warga Desa Wadas menolak pengambilalihan lahan atau tanah untuk rencana proyek bendungan dan tambang yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, juga dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat.


Konflik agraria dan terkait lahan sendiri telah dibahas oleh NU dalam forum tertinggi Muktamar ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung. Secara spesifik, NU menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah.


Persoalan tersebut dibahas secara mendalam pada Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah. Dalam Bahtsul Masail Muktamar NU tersebut diputuskan bahwa tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara secara tegas dinyatakan haram.


Keputusan tersebut kemudian disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi.


“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur dalam sidang pleno hasil-hasil komisi di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Bandarlampung, Jumat (24/12/2021).


Selain itu, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat. Upaya pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasan. 


Kekhawatiran masyarakat  

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


Pertambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare di Desa Wadas dengan tambahan 8,64 hektare lahan sebagai akses jalan menuju proyek.


Dikutip dari laman walhi.or.id, pertambangan akan dilakukan menggunakan metode peledak (blasting) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit. Namun, rencana penambangan tersebut tidak disetujui masyarakat Wadas, lantaran dapat mengancam 27 sumber mata air dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian penduduk setempat.


Kendati mendapat penolakan dari warga, rencana pembangunan pertambangan terus berlangsung. Ribuan aparat kepolisian dikerahkan mendatangi Desa Wadas untuk mengawal tim pengukuran lahan tambang batuan andesit, Selasa (8/2/2022). Kericuhan antara pihak kepolisian dengan warga tak terelakkan.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad

 

------------------------------

Klarifikasi tambahan:

 

Setelah isu ribuan polisi mencuat pada Selasa (8/2/2022) di sejumlah media, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membantah tidak ada ribuan polisi yang dikerahkan ke lokasi Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.


"Tidak ada ribuan polisi, hanya 250 personel yang diterjunkan untuk mendampingi 10 Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Kapolda dalam siaran pers dikutip Antara pada Rabu (9/2/2022).