Nasional

Oase Al Qur'an (4): Ibadah 'Mahdlhah' dan 'Ghair Mahdlah'

Jum, 25 Mei 2018 | 17:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, ibadah terbagi menjadi dua yaitu ibadah mahdlah (murni, ritual) seperti salat, zakat, puasa, haji dan lain lain, kedua, ghair mahdlah (tidak murni, nonritual). 

Menurut Rais Mejelis Ilmy Jam'iyyatul Qurro wal Huffadz Nahdlatul Ulama KH Ahsin Sakho Muhammad, tata cara ibadah mahdlah adalah hak prerogatif Allah. 

“Jika ada yang membikin sendiri tata cara ibadahnya maka hal itu termasuk bid'ah dlalalah amal ibadahnya akan tertolak,” katanya kepada NU Online, Jumat (25/5).

Ibadah yang diterima Allah, kata dia, harus memenuhi tiga kriteria: iman, ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syari'at islam. Jika salah satu dari tiga kriteria itu tidak terpenuhi, maka ibadahnya ditolak. 

Jika ibadah seseorang diterima, maka Allah yg akan menganugerahinya pahala sesuai dengan kwalitas ibadahnya masing-masing. 

Ibadah yang ghair mahdlah mencakup semua amalan yang bersifat duniawi seperti semua kegiatan manusia meliputi bekerja di kantor, sawah ladang dll yg tujuannya mencari ridla Allah. 

Sebagai hamba Allah seorang mukmin hendaknya mempunyai niat dan tekad bahwa hidup dan matinya adalah untuk Allah dan dia selalu berada pada rel kebenaran sebagaimana yang digariskan oleh agama Islam. 

Atas dasar itulah semua amalnya walaupun kelihatan amal duniawi akan menjadi amalan ukhrawi. (Abdullah Alawi)