Nasional

Omnibus Law Cipta Kerja Kurangi Perlindungan Buruh

Rab, 26 Februari 2020 | 22:00 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Kurangi Perlindungan Buruh

Programme Officer Kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste Irham Ali Saifuddin (Foto: Facebook Irfan Saifuddin)

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mengurangi perlindungan terhadap para pekerja.
 
Programme Officer Kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste Irham Ali Saifuddin menyampaikan hal tersebut di sela-sela diskusi RUU Cipta Kerja, Rabu (26/2) di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
 
Pada diskusi yang dihadiri oleh organisasi lintas serikat buruh-serikat pekerja ​​​​​​, Irham menjelaskan bahwa pasal-pasal yang termaktub di RUU Cipta Kerja banyak merugikan buruh. "RUU Cipta Kerja ini mengarah pada liberasi tanpa kontrol dan di saat yang sama meredusir aspek-aspek perlindungan mendasar bagi buruh," katanya.
 
Lebih lanjut, Irham mengutip Pasal 56 ayat 3 yang berbunyi  "Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak”.
 
Menurutnya, ketentuan tersebut membuat praktik alih daya atau outsourcing akan semakin meluas. Sebab, terangnya, tidak ada perlindungan hukum yang dijamin melalui Undang-undang, melainkan mengembalikan kepada negosiasi yang dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja. 
 
Negosiasi ini, lanjutnya, menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Namun, persoalan mendasar dari hal tersebut adalah tingkat kepatuhan PKB di Indonesia sangat rendah. Menurutnya, hanya enam persen, atau hanya 15.600 PKB dari 250.000 perusahaan yang menjadi objek pengawasan.
 
"Ini tentu menempatkan buruh akan semakin tidak terlindungi kedepannya," ujarnya.
 
Di samping itu, Irham juga menyoroti dihapuskannya syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, yakni pada Pasal 59 ayat (1). Dulu, jelasnya, PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu, untuk pekerjaan yang akan selesai dalam jangka waktu tertentu. "Kalau dihapus maka akan memperluas praktik outsourcing. Ini liberal sekali. Pekerja akan mendapatkan kontrak kerja dengan perlindungan minimal," kata Irham.
 
Irham mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tetap mengindahkan standar-standar ketenagakerjaan internasional sebagaimana termaktub dalam konvensi, rekomendasi, dan protokol ILO. "Indonesia sudah meratifikasi seluruh konvensi fundamental ILO. Tidak sepatutnya reformasi kebijakan diikuti dengan pengurangan hak-hak dasar dan normatif pekerja," pungkasnya.
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan

Editor: