Nasional

Para Kiai Rumuskan Kriteria Ujaran Kebencian atau Hate Speech di Forum Munas NU 2017

NU Online  ·  Rabu, 27 September 2017 | 02:03 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah merancang draf pembahasan terkait kriteria ujaran kebencian (hate speech) dari sudut pandang hukum Islam. Masalah ini akan dibahas pada forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat pada November mendatang. PBNU akan membahas masalah ini mengingat masyarakat sudah lazim menggunakan media sosial.

“Kita tidak akan lagi membahas soal halal-haram ujaran kebencian di ruang publik atau di media sosial. Tetapi kita mencoba berpikir soal kriteria ujaran kebencian itu seperti apa,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2017 KH Mujib Qoliyubi kepada NU Online di Jakarta, Senin (25/9).

Para kiai, kata Kiai Mujib, selama ini mengamati perilaku pengguna media sosial yang tampak lazim melakukan ujaran kebencian. Tetapi juga ujaran kebencian belum memiliki batasan dan ukuran yang jelas.

“Kita kerap kali menyaksikan beberapa warga menghina para kiai sepuh dan kiai terkemuka. Sebagian meminta maaf. Tetapi sebagian lagi merasa itu bukan bagian dari ujaran kebencian. Ini repot,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.

Menurut Kiai Sarmidi, sebagian orang berkilah bahwa perilaku agresifnya di media sosial bukan ujaran kebencian. Tetapi sebagian yang lain menuduhnya bahwa tindakan itu sudah termasuk ujaran kebencian. Pandangan atas kriteria ini perlu disatukan.

“Masalah kriteria dan ukuran ujaran kebencian ini yang akan kita kembangkan di Munas NU 2017 nanti. Ini masalah darurat, kadang mengandung unsur SARA atau masalah kekurangan fisik. Kita tidak perlu lagi bicara halal-haram. Hukumnya sudah jelas. Pembahasan ini dimasukkan ke dalam komisi bahtsul masail diniyah maudhuiyah,” kata Kiai Sarmidi. (Alhafiz K)