Nasional

Pasal Multitafsir dalam UU Pesantren Munculkan Kekhawatiran

Ahad, 9 Agustus 2020 | 05:45 WIB

Pasal Multitafsir dalam UU Pesantren Munculkan Kekhawatiran

Ilustrasi suasana di sebuah pesantren. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur KH Raden Azaim Ibrohimy mengungkapkan, banyak redaksi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memiliki multitafsir sehingga terkesan tanpa batasan jelas.


Menurut Kiai Azaim, ini menimbulkan ‘syak wasangka’ terutama di kalangan para kiai. Karena siapapun dengan latar belakang apapun, bahkan agama lain di luar Islam, bisa menamakan diri sebagai pesantren.


Sebelum adanya UU Pesantren saja, lanjut dia, sudah banyak pesantren-pesantren fiktif dengan berbagai motif. Bagaimana jika UU Pesantren ini bisa dimanipulasi dengan berbagai multitafsir.


Kondisi saat ini banyak yang secara portofolio sudah memenuhi persyaratan untuk bisa disebut pesantren. Namun, faktanya hanya fiktif untuk kepentingan tertentu. Kemenag pun tidak ada alasan untuk menolak perizinannya karena secara administrasi terpenuhi.


Para pengasuh pesantren menurut, Kiai Azaim, merasa khawatir jika implementasi Undang-Undang yang dari awal sudah beraroma politis ini, tidak sesuai dengan niatan awal. Jika memang sebuah kebijakan didasari oleh kepentingan saja, maka menurut dia dalam melaksanakan dan mengawalnya pun tidak akan sepenuh hati.


“Tetapi ketika diawali dengan niatan yang tulus, meskipun ada rintangan, biasanya akan diberi kemudahan-kemudahan oleh Allah SWT,” katanya saat menjadi narasumber Webinar Nasional Institut Hasyim Muzadi bertema Bincang Undang-Undang Pesantren: Meningkatkan Kompetensi, Keunggulan, dan Daya Saing Pesantren di Era Revolusi Digital, Sabtu (8/8).


Ia pun melihat, selama hampir satu tahun perjalanan Undang-Undang Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019, belum ada yang bisa dirasakan dari kehadiran undang-undang tersebut. Jika keberadaan undang-undang ini malah menimbulkan polemik dan membuat kearifan dan ciri khas pesantren menjadi tidak jelas, maka akan menjadi permasalahan baru.


“Ini (UU Pesantren) malah bukan hadiah untuk masyarakat pesantren, tapi pekerjaan baru yang harus di selesaikan,” katanya.


Turunan UU-nya lambat
Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama, H Waryono AG, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan upaya untuk membuat turunan UU Pesantren tersebut walaupun terkesan agak terlambat.


Tim yang sudah dibentuk oleh PD Pontren, bekerjasama dengan pihak terkait, juga sudah membuat sejumlah draft sesuai apa yang diamanatkan dalam undang-undang tentang pesantren.


Draft pertama, terkait Peraturan Presiden tentang pendanaan pesantren. Kedua, terkait penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Dewan Masyayikh, Majelis Masyayikh, dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).


“Ketiga, tentang penyelenggaraan dan pendirian pondok pesantren. Keempat, tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Kelima, tentang pendidikan diniyah muadalah, dan Ma’had Aly,” jelasnya.


Walaupun dalam UU Pesantren dijelaskan tentang tiga fungsi pesantren yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, namun UU ini lebih banyak menekankan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat tidak dijelaskan secara detail.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori