PB PMII Soroti Pembagunan Power Plant PLTPB 2 di Gunung Dieng
Kam, 27 Januari 2022 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) yang dikelola oleh PT Geo Dipa Energi bertempat di Gunung Dieng, Desa Karang Tengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua PB PMII Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Ahmad Latif mengatakan dalam Bab 1 Pasal 1 poin ketiga UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut, kata Latif disebutkan bahwa "Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan."
Latif menyampaikan pembangunan tersebut akan membahayakan masyarakat setempat, karena jarak pembangunan PLTPB 2 dengan rumah warga hanya berjarak dua meter. Terlebih tahun 2007 dan 2017 sempat ada kejadian sambungan pipa geotermal (penyalur uap panas bumi) dan sempat memakan korban jiwa.
"Jangan-jangan perencanaan tersebut tidak sesuai prosedur karena jarak rumah warga terluar dengan proyek pembangunan PLTPB hanya dua meter. Tahun 2007 dan 2017 pernah ada kejadian meletusnya sambungan pipa geotermal di daerah tersebut dan yang terahir mengakibatkan dua orang menjadi korban meninggal, mengakibatkan tanaman pertanian mati dan suhu meningkat panas," jelas Latif dalam rliis yang diterima NU Online, Rabu (26/1/2022).
Selain soal keamanan Latif juga melihat ada ancaman krisis sumber air, hal tersebut dikarenakan proyek yang sedang di garap oleh PT Geo Dipa Energi membangun PLTPB 2 di sekitar mata air yang menjadi konsumsi masyarakat selama ini. Selain air konsumsi pembangunan proyek tersebut juga akan berdampak pada kelangkaan air bagi petani setempat.
"Jarak pembangunan proyek PLTPB 2 di Dieng hanya berjarak 500 meter dari mata air yang menjadi konsumsi masyarakat sekitar, lebih tepatnya di Desa Bakal, Desa Serang Sari dan Desa Condong Campur. Apalagi pembangunan tersebut di tengah-tengah lahan pertanian, jelas akan berdampak pada kelangkaan air untuk kebutuhan pertanian," imbuhnya.
Latif berharap tempat untuk pembangunan PLTPB 2 tersebut dikaji ulang agar tidak membahayakan masyarakat, mengancam sumber mata air dan berdampak pada produktifitas pertanian di daerah tersebut.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua