Nasional BLOKIR SITUS

PBNU: BNPT dan Kemenkominfo Tidak Perlu Ragu

NU Online  ·  Sabtu, 11 April 2015 | 13:03 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kemenkominfo tidak perlu khawatir perihal pemblokiran situs bermuatan provokasi dan hasutan. Menurut Kang Said, pemblokiran itu memang kewenangan keduanya sebagai tangan pemerintah.
<>
“NU sudah paham betul kalau kelompok Wahabi ini dibiarkan pasti selangkah lagi mereka menjadi teroris,” kata Kang Said saat diskusi bertajuk “Media Islam, Demokrasi, dan Gerakan Terorisme: Respon NU Terhadap Situs Radikal” di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (10/4) siang.

Mereka bergerak bebas pascareformasi. Mereka mengalirkan dana dari pengusaha-pengusaha Arab Saudi yang tergabung dalam WAMI, asosiasi pengusaha Wahabi.

Wahabi, kata Kang Said, tidak mengajarkan teror, tetapi ajarannya sangat radikal. Kalau tidak begini, salah, sesat, neraka. Kalau begitu, kelompok di luar mereka halal untuk dibunuh. Tinggal kesempatan, keberanian, rasa tega. Kalau sempat, berani, dan tega, mereka akan membunuh siapapun.

“Jangan sampai api dalam sekam ini berkembang besar. Sebaiknya memang diantisipasi dini. Mari kita tingkatkan kewaspadaan. Musuh kita sama. Ancaman kita pun sama,” kata Kang Said.

Sementara Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution menyambut baik dukungan kelompok Nahdlatul Ulama. “Dengan dukungan NU, alhamdulillah sudah puluhan juta orang di belakang BNPT,” kata Saud.

Kami tidak bisa sendirian. Kami sudah melakukan kerja sama dengan 17 perguruan tinggi agama Islam negeri. Terus terang, kalau sendirian kami tidak sanggup. “Kami berikut karyawan hanya berjumlah 55 orang. apa artinya jumlah segitu.”

Ia menceritakan bahwa selama ini BNPT dicecar banyak pihak. Banyak anggota DPR mempertanyakan usulan pemblokiran situs bermuatan negatif oleh BNPT. Kementerian Agama RI justru tampak kurang tegas. Ada pula pihak tertentu yang menuding rekomendasi BNPT ini merupakan konspirasi Amerika.

Belum lagi Ustadz Arifin Ilham yang melayangkan surat terbuka kepada BNPT. Menurutnya, BNPT menghalangi syiar Islam. “Apa pula semua ini. Saya pusing. Padahal ini bahaya terorisme sudah di depan mata,” kata Saud.

Staf Ahli Menkominfo Prof DR Henri Subiyanto yang juga hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa BNPT secara hukum memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan penilaian terhadap perkembangan di masyarakat yang ditilik dari sisi potensi kerawanan terorismenya.

“Secara de facto BNPT memiliki kelembagaan dengan personal yang memiliki kemampuan dalam penanganan dan pencegahan terorisme dan mampu memantaunya. Hal yang menjadi target pantauan merupakan hal-hal yang terjadi di masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya maupun saluran komunikasi lain,” kata Henri, pengajar di Universitas Airlangga. (Alhafiz K)