PBNU Minta Forum Bahtsul Masail Kerahkan Energi Bahas Undang-undang dan Perda
NU Online · Selasa, 2 Mei 2017 | 02:01 WIB
Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Masudi mengatakan, Nahdlatul Ulama perlu memperhatikan isi Undang-undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) dengan memasukkannya sebagai masalah prioritas dalam forum bahtsul masail. Lembaga Bahsul Masail (LBM) di tingkat PBNU membahas isi UU, mengevaluasinya, memberi masukan atau menyempurnakan.
“Bila perlu, Forum LBM PBNU mengusulkan UU baru atau pasal-pasal baru untuk dimasukkan dalam UU,” kata Kiai Masdar ketika membuka forum Bahtsul Masail dalam Rangka Harlah Ke-94 NU yang diadakan oleh PWNU Jawa Tengah di Pesantren Roudlotut Tholibin Leteh, Rembang, Senin (1/5).
Demikian pula, LBM tingkat PWNU harus membahas atau mengusulkan Perda Propinsi. Sementara LBM PCNU membahas atau mengusulkan Perda Kabupaten atau Kota.
Ia menambahkan, bahtsul masail tentang regulasi itu disebut Qonuniyyah, menguliti seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dari perspektif maslahatur ra`iyyah, yaitu mengevaluasi seluruh produk hukum tersebut, apakah sudah menjamin maslahat untuk rakyat atau tidak.
Forum bahtsul masail perlu memastikan apakah sebuah undang-undang sudah sesuai dengan amanah rakyat atau tidak. Apakah sebuah Perda memihak rakyat atau penguasa dan pengusaha misalnya, kata Kiai Masdar.
"Bahtsul Masail perlu membahas peraturan perundang-undangan. Selama ini kita terlalu banyak membahas perkara ibadah yang sudah selesai dibahas para ulama terdahulu, padahal tinggal dilaksanakan sesuai madzhab," kata Kiai Masdar. (Ichwan/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua