Nasional

PBNU Suarakan Akses Politik dan Ekonomi untuk Kalangan Disabilitas

NU Online  ·  Jumat, 30 November 2018 | 07:30 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  (PBNU) H Imam Aziz menganjurkan masyarakat dan pemerintah untuk meninggalkan paradigma mistis dan naif terhadap kalangan disabilitas yang menganggap hal ini sebagai kekurangan. Perubahan paradigma akan membuka akses politik dan ekonomi bagi kalangan disabilitas.

Demikian disampaikan oleh H Imam Aziz dalam peluncuran buku Fiqih Disabilitas yang diadakan Lembaga Bahtsul Masail PBNU di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (29/11) siang.

“Saya menggarisbawahi dua hal. Satu soal paradigma masyarakat yang harus diubah. Sebagian masyarakat masyarakat menganggap disabilitas sebagai kutukan. Teks-teks keagamaan juga sebagai bagian dari paradigma mistis ini. Dampaknya penanganan terhadap disabilitas menjadi masalah,” kata H Imam Aziz.

Ia menambahkan bahwa disabilitas oleh sebagian masyarakat dinilai aib yang perlu disembunyikan. Keluarga dan masyarakat sepertinya belum menerima keadaan disabilitas. Bahkan disabilitas dikaitkan dengan sesuatu mistik.

“Dari logika ini akses ekonomi dan politik mereka tertutup. Paradigma ini masuk juga dalam KPU sehingga kalangan disabilitas tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Gus Dur sendiri pernah terganjal oleh masalah ini,” kata H Imam Aziz.

Menurutnya, paradigma masyarakat mesti beralih ke paradigma kritis yang memandang sama rata kalangan disabilitas.

“Paradigma kritis ini perlu dikembangkan. Seperti orang tidak bisa jalan. Tetapi ia bisa jalan dengan kursi roda. Apa bedanya dengan orang yang bisa jalan? Sama. Yang beda caranya saja. Negara dan juga ormas keagamaan harus hadir,” kata H Imam Aziz.

Ia berterima kasih atas kehadiran negara terhadap kalangan disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 meski pelaksananya masih menggunakan paradigm lama.

“Yang pasti pradigma harus berubah. Semua kementerian dan badan negara harus terlibat. Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, KPU untuk memberikan akses yang sama terhadap kelompok disabilitas. Perlu mainstreaming isu ini untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” kata H Imam Aziz. (Alhafiz K)