Nasional

Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Tes Swab meski Belum Booster

Rab, 18 Mei 2022 | 16:30 WIB

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan penggunaan masker yang sudah dibebaskan di ruang terbuka dan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap (dosis kedua) tidak lagi diwajibkan tes swab antigen maupun PCR.


Pengumuman tersebut diperinci dan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin minimal dosis kedua tidak lagi diwajibkan untuk tes swab (usap) meskipun belum vaksin dosis ketiga (booster). Ketentuan ini berlaku baik untuk perjalanan udara, laut, maupun darat, dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antarkota dan ke daerah di seluruh Indonesia.


Hal ini sebagaimana termaktub dalam huruf C pada angka 2, SE Nomor 18 Tahun 2022. “PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi aturan tersebut.


Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat (rapid test) antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Syarat vaksinasi ini tidak berlaku bagi PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan tertentu sehingga ia tidak dapat menerima vaksin. Namun, ia tetap harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen ataupun tes PCR.


“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” begitu bunyi aturannya.


Orang yang memiliki penyakit komorbid ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. “Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” lanjut bunyi poin tersebut.


Adapun PPDN dengan usia di bawah tahun tidak disyaratkan sudah vaksin dan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen dan tes PCR. Namun, anak tersebut harus bersama pendamping yang telah memenuhi syarat di atas dalam melakukan perjalanan.


“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi,” lanjutnya.


Ketentuan ini tidak berlaku dalam perjalanan rutin dan kereta di wilayah aglomerasi. “Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.”


Ketentuan ini juga tidak berlaku dalam moda transportasi perintis di wilayah 3T. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” begitu bunyi Angka 3 pada SE tersebut.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad