Nasional

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Jum, 26 Maret 2021 | 08:00 WIB

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melarang mudik lebaran 2021.

 

“Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir di Jakarta pada Jumat (26/3).

 

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memaksimalkan kondisi kesehatan masyarakat. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” lanjutnya.

 

Muhadjir mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK pada Senin (23/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Muhadjir sebagai Menko PMK yang ditunjuk sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. Hal itu juga, katanya, telah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo.

 

Aturan selanjutnya mengenai peniadaan mudik, jelasnya, bakal diatur kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan pengawasannya oleh TNI/Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lainnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun mudik ditiadakan, cuti bersama satu hari untuk momen Idul Fitri 1442 H tetap diadakan. “Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik,” katanya.

 

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa larangan mudik itu berlaku sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

 

Selain itu, Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar daerah sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik tersebut.

 

“Sebelum dan sesudah hari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan luar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, 64 tahun yang lalu itu.

 

Pemerintah beralasan bahwa larangan mudik dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi dan menanggulanginya secara tegas. Pasalnya, angka penularan dan kematian akibat virus tersebut setelah beberapa kali libur panjang masih terbilang cukup tinggi. Hal itu tidak saja menimpa masyarakat secara umum, tetapi lebih khusus lagi adalah tenaga kesehatan.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin