Nasional

Pemerintah Tetapkan Libur 2020 Sebanyak 24 Hari

Sen, 9 Maret 2020 | 16:30 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur 2020 Sebanyak 24 Hari

Rapat tingkat menteri (RTM) yang menghasilkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang jumlah hari libur tahun 2020. (Foto: Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan jumlah hari libur pada tahun 2020 ini menjadi 24 hari. Jumlah hari libur ini empat hari lebih banyak dibandingkan jumlah hari libur tahun lalu yang mencapi 20 hari.
 
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
 
Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020, yakni untuk meningkatkan perekonomian nasional.
 
"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
 
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Hal senada disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah. Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional tahun 2018 yang juga berjumlah 24 hari.
Saat itu pertumbuhan ekonomi lebih baik dibanding 2019 karena hari libur nasional lebih lama.
 
"Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari," jelas Ida.
 
Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
 
 
Editor: Kendi Setiawan