Nasional

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda Usia 17-40 Tahun

Sen, 3 Juli 2023 | 19:00 WIB

Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda Usia 17-40 Tahun

Ilustrasi pemilu. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya, terdapat 203 juta pemilih di dalam negeri dan 1,7 juta di luar negeri. 


Dari data tersebut, KPU mengategorikan pemilih ke beberapa kategori. Salah satunya kategori usia dan generasi. KPU mencatat, terdapat lima generasi pada pemilih di Pemilu 2024. Mulai dari pre-boomer hingga generasi Z.


Pemilih yang berasal dari generasi pre-boomer (lahir sebelum 1945) sebanyak 1,74 persen. Kemudian pemilih generasi baby boomer (lahir pada 1946-1964)13,73 persen.


Sementara pemilih generasi X (lahir 1965-1980) sebanyak 28,07 persen, generasi Y atau milenial (lahir 1981-1996) 33,6 persen, dan generasi Z (1997-2012) 22,85 persen. Artinya, pemilih generasi milenial dan Z mendominasi di Pemilu 2024 dengan 56,45 persen.


Adapun dari segi usia, pemilih di atas 40 tahun berjumlah 98.448.775 jiwa atau 48,07 persen dari total pemilih. Kemudian pemilih berusia 17-30 tahun sejumlah 63.953.031 jiwa atau 31,23 persen; pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 42.398.719 jiwa atau 20,7 persen; dan pemilih di bawah 17 tahun tapi sudah menikah sebanyak 6.697 jiwa.


"Jadi kalau usia muda 17-40 tahun, itu 52 persen," tutur Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap di Jakarta, Ahad (2/7/2023) kemarin.


Selain kategori usia dan generasi, KPU juga mengategorikan pemilih disabilitas yang terdiri atas intelektual sebanyak 55.421 orang, mental 264.594 orang, fisik 482.414 orang, serta wicara dan netra sebanyak 298.749. 


Dari total jumlah pemilih tetap yang telah ditetapkan KPU itu, sebagian besar berkedudukan di Pulau Jawa dengan jumlah 115.373.669 atau 56,33 persen.


Rinciannya, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih sebanyak 35.714.901, disusul Jawa Timur (31.402.838), Jawa Tengah (28.289.413), Banten (8.842.646), DKI Jakarta (8.252.897), dan DI Yogyakarta (2.870.974).


Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk di luar negeri dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


"Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu 20 dan 21 Juni 2023. Setelah itu, dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi. Kemudian di tingkat nasional," kata Hasyim. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad