Nasional

Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK

Sen, 3 Juli 2023 | 13:00 WIB

Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK

Ilustrasi: Kantor KPU Pusat. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Pemilihan umum (pemilu) akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hitungan mundur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pesta demokrasi yang akan menentukan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif dari pusat hingga kabupaten/kota itu kurang dari 200 hari lagi. 


Berbagai tahapan dan persiapan telah dilakukan oleh KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu, termasuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di seluruh Indonesia. KPU telah menetapkan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 204.807.222 DPT. 


Lalu apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap? Berikut cara mengecek atau mengetahui DPT secara online: 

 
  1. Kunjungi situsweb resmi KPU (kpu.go.id)
  2. Klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web untuk handphone lalu pilih Cek DPT Online
  3. Untuk tampilan web di dekstop, Anda bisa langsung memilih Cek DPT Online di kanan atas
  4. Anda juga bisa mengakses melalui infopemilu.kpu.go.id lalu pilih Cek DPT Online
  5. Bisa pula langsung mengakses cekdptonline.kpu.go.id
  6. Lalu isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor untuk pemilih di luar negeri
  7. Setelah mengisi NIK atau Paspor, klik ‘pencarian’
  8. Kemudian akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)


Jika data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar, bisa menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri Anda di DPT. 


Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. Berikut beberapa syarat tersebut:

 
  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik atau KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad