Nasional

Pemusnahan Amunisi TNI di Garut Makan Korban Jiwa Perlu Diinvestigasi Sungguh-Sungguh

NU Online  ·  Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:00 WIB

Pemusnahan Amunisi TNI di Garut Makan Korban Jiwa Perlu Diinvestigasi Sungguh-Sungguh

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Najib Azca (Foto: Peradaban.id)

Jakarta, NU Online
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Najib Azca mengatakan, kejadian pemusnahan amunisi afkir di Garut yang merenggut korban sebanyak 13 korban jiwa, bisa jadi berkaitan dengan prosedur buruk yang terus terjadi. 


"Saya kira ini perlu dilakukan investigasi secara sungguh-sungguh oleh TNI dan saya kira oleh pemerintah mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut dan apa sebenarnya selama ini terjadi dalam praktik-praktik sebelumnya," katanya saat dihubungi NU Online, Jumat (16/5/2025).
 

Ia mengkritik kebijakan TNI saat ini yang juga ikut melibatkan warga sipil yang sebenarnya tidak dapat dibenarkan sehingga mengakibatkan terjadinya insiden yang luar biasa fatal.


"Yang tidak normal adalah saya kira proses pemusnahan itu dilakukan oleh aparat dengan pelibatan warga-warga sipil melalui praktik-praktik yang saya kira tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Azca membeberkan bahwa ada kemungkinan amunisi afkir yang kemudian dimodifikasi sehingga memicu ledakan. Hal tersebut secara tegas dinilainya sebagai tindak yang tidak benar.


"Ada kemungkinan bisa diduga ada praktik-praktik tidak baik di situ; apakah misalnya ada amunisi-amunisi kemudian yang melalui satu hal tersendiri, diolahlah," katanya.


Menurut dia, terjadinya insiden tersebut bisa jadi memang musibah. Meski demikian, perlu diinvestigasi jangan-jangan selama ini juga terjadi praktik buruk. 


"Jangan-jangan selama ini praktik-praktik di luar prosedur yang saya kira menggambarkan hal yang negatif yang buruk terkait dengan mekanisme melakukan pemusnahan amunisi kadaluarsa," jelasnya.


Memang, kata dia, pemusnahan amunisi afkir lazim terjadi pada lembaga militer mana pun, karena stok amunisi memiliki masa tertentu. Namun, ada prosedur normal pengamanan saat dimusnahkan.


Diketahui bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 79/2014 Pasal 8 huruf i tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kemenhan dan TNI.


"Penyingkiran dan preservasi, merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan." isi Permenhan itu.