Nasional

Pendapat Pengamat dan Aktivis tentang Pengerangkengan Manusia oleh Bupati Langkat

Jum, 28 Januari 2022 | 08:00 WIB

Pendapat Pengamat dan Aktivis tentang Pengerangkengan Manusia oleh Bupati Langkat

Kerangkeng (Foto: Tangkapan layar Youtube Tiorita Rencana)

Jakarta, NU Online
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Muhtar Said mengecam isu perbudakan manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin kepada puluhan pekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Ia menyebut, perbuatan itu adalah sebuah kezaliman dan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala daerah.


“Yang membuat kerangkeng tersebut adalah pejabat negara, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh bupati Langkat adalah bentuk kezaliman,” ungkapnya saat dihubungi NU Online pada Kamis (27/1/2022).


Muhtar mengatakan, tindak pengerangkengan manusia yang dilakukan oleh Terbit sudah sangat menyalahi konstitusi. Merujuk pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Muhtar menerangkan bahwa pada hakikatnya warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Untuk itu, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan itu menegaskan wajib hukumnya bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui penyelidikan terhadap orang-orang yang terkait atau yang mengelola kerangkeng tersebut.


“Hal ini bisa dipastikan Bupati Langkat tidak mengelolanya secara sendiri tetapi melibatkan orang lain. sehingga Polri wajib melakukan atau memanggil orang-orang yang terlibat dalam perbudakan modern ini,” terang Muhtar.


Sementara Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Sukitman Sudjatmiko mengatakan perbuatan tidak layak oleh Terbit sangat melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Hak Asasi Manusia.


“Pekerja sawit tidak diperlakukan layaknya pekerja. Mereka seperti dieksploitasi dan ini namanya perbudakan modern. Jelas ini melanggar peraturan perundang undangan yang ada,” ungkapnya.

 

Tempat pembinaan

Sementara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berdalih bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.


"Itu adalah tempat pembinaan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," terang Terbit dalam tayangan di kanal Triorita Rencana beberapa waktu lalu.


Selama proses pembinaan, Terbit mengatakan pihaknya berfokus pada pemberian pencerahan kepada para warga binaan. "Kita buat jalinan silaturahmi. Kita berikan pencerahan kepada mereka. Untuk menghilangkan candu mereka itu lama prosesnya," terangnya.


Ia menutur, pendirian tempat binaan tersebut tidak berafiliasi baik dengan pihak pemerintahan maupun organisasi kesehatan.


"Ini (menggunakan) dana keluarga pribadi. Tidak ada bantuan dari pemerintah. Ini memang besar niat kami sekeluarga," terangnya.


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhamad Faizin