Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai Sejak Pelajar
- Selasa, 10 Desember 2019 | 02:30 WIB
Jakarta, NU Online
Indonesia merupakan negara denhan indeks korupsi yang cukup tinggi. Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan antikorupsi sejak dini guna mencegah meningkatnya problem tersebut. Hal ini bisa dimulai dari masa pendidikan sekolah mereka.
"Ke depan, pendidikan anti korupsi memang harus dimulai dari pelajar," kata Muhammad Idris Masudi, aktivis antikorupsi, saat ditemui NU Online usai menjadi narasumber pada Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi di Sekretariat Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Senin (9/12).
Pelajar masa kini merupakan pemimpin di masa yang akan datang sehingga perannya dalam pencegahan korupsi di masa depan cukup sentral. Karenanya, dengan adanya materi pendidikan antikorupsi yang cukup komprehensif dalam pelajaran mereka, ia meyakini indeks korupsi dapat ditekan.
"Insyaallah Indonesia bisa menjadi negara dengan indeks korupsi yang sangat bisa ditekan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Bahkan, lanjutnya, ke depan bukan tidak mungkin dengan minimnya tindak pidana korupsi, penindakan terhadap kasus-kasus tersebut cukup ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
Namun, Idris mengaku belum melihat hal tersebut ada dalam kurikulum pendidikan saat ini. "Sepertinya belum ada kurikulum khusus pendidikan antikorupsi kecuali beberapa sekolah dan kampus yang sudah bekerjasama dengan KPK," ujarnya.
Bahkan di tingkat perguruan tinggi pun hal tersebut belum diajarkan. Oleh karena itu, menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu segera masuk dalam materi ajar, baik diintegrasikan dengan setiap mata pelajaran ataupun tidak, disesuaikan dengan kebutuhannya.
Dalam pendidikan agama Islam, misalnya, materi tersebut dapat masuk sebagai salah satu muatannya dengan penguatan pada good governance. Tidak saja dengan nomenklatur konvensional, tetapi lebih dengan istilah-istilah terbaru.
Idris juga menjelaskan bahwa dalam konteks belajar juga banyak contoh tindakan koruptif, seperti ketidaktepatan datang ke sekolah, ketidakhadiran, tugas yang dikerjakan temannya, termasuk mencontek.
"Itu tindakan curang yang merupakan perbuatan koruptif meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang," kata alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu.
Sebab, tindakan koruptif ada yang pelanggarannya diatur oleh Undang-Undang, ada juga yang tidak seperti yang tak jarang dilakukan oleh pelajar tersebut.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Tags:
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023