Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai Sejak Pelajar
NU Online · Selasa, 10 Desember 2019 | 02:30 WIB
"Ke depan, pendidikan anti korupsi memang harus dimulai dari pelajar," kata Muhammad Idris Masudi, aktivis antikorupsi, saat ditemui NU Online usai menjadi narasumber pada Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi di Sekretariat Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Senin (9/12).
Pelajar masa kini merupakan pemimpin di masa yang akan datang sehingga perannya dalam pencegahan korupsi di masa depan cukup sentral. Karenanya, dengan adanya materi pendidikan antikorupsi yang cukup komprehensif dalam pelajaran mereka, ia meyakini indeks korupsi dapat ditekan.
"Insyaallah Indonesia bisa menjadi negara dengan indeks korupsi yang sangat bisa ditekan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Bahkan, lanjutnya, ke depan bukan tidak mungkin dengan minimnya tindak pidana korupsi, penindakan terhadap kasus-kasus tersebut cukup ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
Namun, Idris mengaku belum melihat hal tersebut ada dalam kurikulum pendidikan saat ini. "Sepertinya belum ada kurikulum khusus pendidikan antikorupsi kecuali beberapa sekolah dan kampus yang sudah bekerjasama dengan KPK," ujarnya.
Bahkan di tingkat perguruan tinggi pun hal tersebut belum diajarkan. Oleh karena itu, menurutnya, pendidikan antikorupsi perlu segera masuk dalam materi ajar, baik diintegrasikan dengan setiap mata pelajaran ataupun tidak, disesuaikan dengan kebutuhannya.
Dalam pendidikan agama Islam, misalnya, materi tersebut dapat masuk sebagai salah satu muatannya dengan penguatan pada good governance. Tidak saja dengan nomenklatur konvensional, tetapi lebih dengan istilah-istilah terbaru.
Idris juga menjelaskan bahwa dalam konteks belajar juga banyak contoh tindakan koruptif, seperti ketidaktepatan datang ke sekolah, ketidakhadiran, tugas yang dikerjakan temannya, termasuk mencontek.
"Itu tindakan curang yang merupakan perbuatan koruptif meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang," kata alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu.
Sebab, tindakan koruptif ada yang pelanggarannya diatur oleh Undang-Undang, ada juga yang tidak seperti yang tak jarang dilakukan oleh pelajar tersebut.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua