Home Warta Lapsus Fragmen Quran New Keislaman English Opini Tokoh Hikmah Download Kesehatan Lainnya Nasional Khutbah Cerpen Ubudiyah Daerah Seni Budaya Internasional Sirah Nabawiyah Tafsir Risalah Redaksi Hikmah Nikah/Keluarga Obituari Ramadhan Pustaka Humor

Pemerintah dan DPR Didorong Lebih Berani dan Serius Berantas Korupsi

Pemerintah dan DPR Didorong Lebih Berani dan Serius Berantas Korupsi
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad. (Foto: NU Online)
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad. (Foto: NU Online)
Jakarta, NU Online
Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada Senin 9 Desember 2019 menjadi refleksi seluruh elemen bangsa terutama perihal pencegahan, pemberantasan dan pendidikan anti korupsi. Selain itu, momentum ini dinilai akan mempengaruhi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam memberantas koruptor di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan hari anti korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember oleh seluruh masyarakat dunia harus menjadi momentum penguatan semangat gerakan antikorupsi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus lebih berani dan serius melakuan pencegahan dalam rangka melawan praktik korupsi. 

“Tanggapan saya pertama, hari antikorupsi harus menjadi momentum untuk penguatan semangat gerakan antikorupsi. Kedua, pemerintah dan DPR perlu lebih serius mencegah dan melawan korupsi,” katanya kepada NU Online, Senin (9/12). 

Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada KPK, seluruh Kementerian dan Lembaga Negara harus lebih serius melakukan pencegahan melalui sistem yang diterapkan  di internalnya masing-masing. 

“Jangan serahkan pencegahan korupsi hanya ke KPK. Kementerian dan Lembaga perlu lebih serius melakukan penceghan internal,” ucapnya. 

Selama ini lanjut Rumadi, Kementrian dan Lembaga Negara hanya mengandalkan KPK dalam melakukan pencegahan korupsi. Paling penting, kata dia, mekanisme pencegahan dan pemberantasan korupsi harus diperkuat. 

Sebagai catatan, praktik korupsi sendiri merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara. Korupsi terbutkti telah memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil. 

Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad


Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

Terkait

Nasional Lainnya

Terpopuler Nasional

Rekomendasi

topik

Berita Lainnya

×