Jakarta, NU Online
Pengamat politik Islam Masykuri Abdillah menyesalkan terjadinya korupsi massal yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, periode 2014-2019. Kejadian itu merupakan tamparan di dalam negara yang di dalam sistem pendidikan dan ajaran agamanya melarang untuk korupsi. Begitu juga di dalam budayanya.
“Koruspi bertentangan dengan hukum agama dan hukum bernegara,” kata Guru Besar Fikih Siyasah (politik islam) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Isalam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, di Jakarta, Rabu (5/9).
Pria kelahiran Kendal, Jawa Tengah ini mengunkap akar penyebab peristiwa memalukan itu. Pertama, maraknya politik uang yang dilakukan calon anggota DPRD saat kampanya sehingga ketika ia telah menjabat memungkinkan melakukan korupsi.
"Anggota DPR dan anggota DPRD itu mendapatkan tambahan dari yang tidak halal, itu terkait dengan adanya biaya politik yang tinggi. Kalau kita melihat berapa yang harus habis untuk mencalonkan diri sebagai seorang DPRD provinsi, kabupaten atau pusat, itu kan sebenarnya sangat besar,” jelasnya.
Kedua, manajemen yang tidak rapi. Kalau manajemen DPRD Kota Malang dikelola dengan rapi, tidak semestinya peristiwa memalukan itu terjadi.
“Itu saya kira harus memperbaiki mentalitas korupsi itu harus bersamaan perbaikan berbagai hal,” tegas Rais Syuriyah PBNU ini.
Menurut dia, yang pertama adalah pendekatan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kedua, perbaikan manajemen. Ketiga, perbaikan moralitas dan sumber daya manusianya, termasuk mentalitas dalam arti kompetensi maupun kualita moralitas.
“Itu saya kira yang harus dilakukan negara Indonesia yang mayoritas Muslim ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 41 orang dari total 45 anggota DPRD Kota Malang kini berstatus sebagai tersangka. (Abdullah Alawi)