Nasional

Penipuan Umrah, 3 Langkah Harus Dilakukan agar Tak Terulang Lagi

Rab, 4 April 2018 | 00:00 WIB

Tangerang Selatan, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, ada tiga langkah yang harus dilakukan agar kasus penipuan umrah tidak terulang kembali. Pertama, jangka pendeknya adalah melakukan penegakan hukum yang represif mengingat korbannya adalah ratusan ribu orang. 

“Langkahnya adalah memiskinkan mereka yang diduga kuat menggelapkan dana jamaah,” kata Mustolih di UIN Jakarta Tangerang Selatan, Selasa (3/4).

Bagi Mustolih, mereka yang diduga kuat menggelapkan dana jamaah tidak dicukup dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan uang karena ancamannya ringan, tapi juga harus dikenakan pasal pencucian uang. 

“Kalau dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), maka ancaman hukumannya 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar berikut harta-harta yang terindikasi dari jamaah,” jelasnya. 

Kedua, jalan menengahnya adalah membentuk satgas antipenipuan umrah yang terdiri lintas institusi negara terkait seperti Kementerian Agama, Polri, Kejaksaan Agung, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Ketiga, jangka panjangnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji direvisi,” tegas Dosen UIN Jakarta ini. 

Menurut Mustolih, pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang ini sudah tidak sesuai dengan persoalan yang ada. Memang Undang-Undang ini memiliki turunan tentang penyelenggaraan umrah seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, tapi itu dianggap belum cukup karena ‘pangkalnya’ masih sama. 

“Maka oleh karena itu, UU Nomor 13 Tahun 2008 itu harus segera direvisi untuk menjawab jangka panjang persoalan umrah,” tuturnya. (Muchlishon)