Nasional

Penjelasan Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Kam, 6 April 2023 | 14:00 WIB

Penjelasan Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah dengan uang. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU OnlineĀ 

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan. Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 shaā€™ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.Ā 


Dalam artikel NU Online yang berjudul ā€œPanduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uangā€, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah saw.Ā 


ā€œRasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu shaā€™ kurma atau satu shaā€™ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.ā€ (HR Bukhari dan Muslim).ā€


Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang. Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 shaā€™ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?


Dalam tulisan ā€œMengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uangā€, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.


Imam as-Syafiā€™i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.Ā 


Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.Ā 


Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:

1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu shaā€™ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu shaā€™ seberat 2,5 kg.


2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.Ā 


3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NFĀ