Nasional JELANG HARI GURU

Pergunu Beberkan Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Profesi dan Anak Didik

Sen, 20 November 2023 | 07:00 WIB

Pergunu Beberkan Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Profesi dan Anak Didik

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu), Achmad Zuhri. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Jelang Hari Guru yang ke-78 di tahun pada 25 November 2023 ini, guru sering kali menghadapi dilema moral yang terjadi terutama ketika harus memilih di antara dua pilihan yang secara moral benar tapi tampak bertentangan.

 

Dilema moral tersebut muncul karena guru memiliki peran ganda. Guru memiliki peran ganda berupa interaksi yang bukan hanya dengan peserta didik dan orang tua saja, melainkan rekan profesi, pemerintah, dan lainnya.


Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Achmad Zuhri mengatakan berdasarkan alasan tersebut, diperlukan panduan moral normatif praktis bagi guru berupa Kode Etik Guru Indonesia yang diharapkan menjadi panduan pendisiplinan diri dan standar moral dalam menjalankan tugas profesinya.


“Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk memperkuat profesionalitas guru sekaligus melindungi guru dalam menjalankan profesinya,” ujar Zuhri, Senin (20/11/2023).


Tanggung jawab moral guru terhadap profesi

Pertama, memenuhi kualifikasi pendidik profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Kedua, menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

 

Ketiga, memotivasi diri dan rekan seprofesi untuk aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas profesional dan meningkatkan kompetensinya. Keempat, meningkatkan kompetensi dan kualitas diri atas kesadarannya sendiri.


Kelima, mengikuti organisasi profesi guru yang sejalan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keenam, menjunjung prinsip toleransi dalam menjalankan profesinya. Ketujuh, memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan khusus peserta didik dalam proses pembelajaran.


Kedelapan, disiplin, komitmen dan konsisten dalam melaksanakan tugas keprofesian. Kesembilan, menjaga harkat kemanusiaan dan reputasi sesama profesi. Kesepuluh, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah.

 

Kesebelas, mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas keprofesian. Keduabelas, tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Tanggung jawab moral guru terhadap anak didik

Pertama, mendidik peserta didik untuk menjadi pribadi yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kedua, menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik. Ketiga, melindungi hak-hak peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keempat, menghargai setiap upaya peserta didik dalam proses belajar tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Kelima, menghargai peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam proses pembelajaran. Keenam, memfasilitasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


Ketujuh, memberikan keteladanan kepada peserta didik. Kedepalan, menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air kepada peserta didik.

 

Kesembilan, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan dengan peserta didik. Kesepuluh, bersikap adil, objektif dan terbuka dalam memberikan penilaian kepada peserta didik.


Kesebelas, memberikan penghargaan yang bersifat edukatif kepada peserta didik yang menunjukkan kemajuan. Keduabelas, melakukan pembelajaran yang membangun kemampuan esensial seperti literasi dan numerasi.

 

Ketigabelas, memberikan konsekuensi yang bersifat edukatif kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran. Keempatbelas, memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan.


Sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia merupakan materi yang disampaikan oleh Achmad Zuhri saat mengisi kegiatan Pendidikan Kader Guru Nahdlatul Ulama (PKGNU) yang dilaksanakan oleh PP Pergunu pada 10-13 November 2023 di Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangerang, Banten.