Nasional

Perlindungan Jiwa Perempuan Korban Perkosaan Masuk Isu Utama di KUPI II

Kam, 20 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Perlindungan Jiwa Perempuan Korban Perkosaan Masuk Isu Utama di KUPI II

KUPI akan bahas perlindungan jiwa perempuan korban perkosaan. (Ilustrasi)

Jakarta, NU Online

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II akan membahas lima isu utama, salah satunya perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. KUPI memandang kesehatan jiwa bagi korban perkosaan penting diupayakan, seperti dengan menghentikan kehamilan.


ā€œTerkait isu ini (aborsi aman untuk korban perkosaan). Tetapi kami punya pendidikan ulama perempuan, jadi materi-materi dalam pendidikan itu salah satunya adalah, studi kasusnya adalah terkait kasus aborsi," jelas Nyai Masruchah, Ketua Umum Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) KUPI II, pada Kamis (20/10/2022).


Ia mengatakan, KUPI akan menyediakan layanan untuk korban perkosaan, termasuk dalam hal ini penghentian kehamilan, adalah sebuah upaya untuk melindungi jiwa. Keputusan ini tentu sudah melewati pertimbangan matang dari pengalaman korban.


"Kalau kita bicara aborsi aman bisa orang bertanya lebih tinggi, tapi kalau perlindungan jiwa clue-nya itu lebih mudah diterima, karena agama melindungi jiwa siapa pun, khususnya korban," katanya.Ā 


"Dan fatwa KUPI selalu bicara mengutamakan korban, testimoni korban menjadi pertimbangan," sambung Masruchah.


Sayangnya, lanjut dia, stigma masyarakat sangat melekat, sehingga perempuan hamil korban perkosaan masih belum mendapatkan hakn untuk mengakhiri kehamilannya.


ā€œKetika perempuan korban perkosaan hamil, dan berkeinginan untuk mengakhiri kehamilannya, maka kerap kali dia distigma oleh masyarakat,ā€ ujarnya.


Padahal, Indonesia sudah memiliki payung hukum yang mengatur tentang aborsi, namun hukum ini belum bisa membantu mewujudkan layanan aborsi aman untuk perempuan korban perkosaan.


Undang-undang yang mengatur tentang aborsi di Indonesia salah satunya menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh perempuan korban perkosaan.


Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan mengatur tentang pengecualian aborsi untuk dua hal yakni jika ada kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Pasal ini menyatakan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:


1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderitas penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.


2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.


Atas dasar itu, KUPI yang memiliki rujukan dasar pada visi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, akan mengeluarkan fatwa terbaru terhadap isu kekerasan seksual dan juga layanan kesehatan untuk perempuan korban perkosaan, termasuk dalam hal ini pilihan untuk menghentikan kehamilan.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF