Pernyataan Sikap DPP K-Sarbumusi terhadap Persoalan Buruh
NU Online · Rabu, 29 April 2015 | 23:30 WIB
Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) yang terdiri dari 8 federasi menyatakan tidak rela membantu kapitalisme dan pengusaha yang selalu mengeksploitasi buruh.
<>
"Kami dengan tegas menyatakan tidak rela menyumbangkan upah, tanah, air,dan hak-hak dasar kami dikorbankan untuk membantu kapitalisme dan pengusaha yang selalu mengeksploitasi buruh," ujar Sekretaris Jenderal DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (29/4).
Persoalan perburuhan tidak pernah diselesaikan secara tuntas dari seluruh cakupan dan pemangku kebijakan yang terlibat dalam kebijakan ketenagakerjaan. Berkaitan dengan itu dan menyambut Hari Buruh pada 1 Mei, DPP K-Sarbumusi menyatakan sikap, pertama, menuntut pemerintah dan negara mengembalikan konstitusi dan kedaulatan negara kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 33.
"Kedua, hentikan seluruh liberalisasi kepentingan umum yang menguasai hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, segera lakukan revisi Undang-Undang no 13 tahun 2003 dengan mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Kontitusi," ujar Sukitman lagi.
Sikap keempat ialah menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan yang diajukan pemerintah yang akan menaikan upah setiap 2 tahun sekali dan menuntut pengembalian pembahasan RPP Pengupahan kepada forum tripartit nasional dengan melibatkan seluruh komponen serikat buruh.
DPP K-Sarbumusi juga meminta pemerintah melakukan revisi total undang undang no 2 tahun 2004 sesuai dengan prinsip kecepatan dan penyelesaian berbiaya murah dan dengan tata kelola hukum acara PPHI. Lantas menolak RPP Pensiun yang diajukan pemerintah. Dan kembalikan pembahasan RPP tersebut pada forum tripartit nasional sesuai dengan uu sistem jaminan sosial nasional dengan iuran 15 persen/bulan dan benefit 75 persen dari gaji akhir dan pemberlakuan Juli 2015.
"Lalu menolak rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan dan tingkatkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Dan revisi total uu no 39 tahun 2004 yang berpihak lepada buruh migrant dan keluarganya," papar Sukitman.
Untuk diketahui, K-Sarbumusi ialah badan otonom NU dan organisasi profesi buruh yang selalu fokus terhadap persoalan perburuhan, terdiri dari Federasi Sarbumusi Rokok-Tembakau-Makanan-Minuman-Garment-kulit dan Tekstil (RTMM-Garteks); Federasi Sarbumusi Percetakan-Penerbitan-Penyiaran-Pariwisata—Industri Kertas dan Telekomunikasi (P4-IT); juga Federasi Sarbumusi Logam-Listrik-Energi-Elektronik dan Permesinan (LLEEM).
Terdiri pula dari Federasi Sarbumusi Transportasi-Pendidikan-Informal (TPI); Federasi Sarbumusi Migas-Tambang-Kimia-Kesehatan dan Farmasi (Mitakikef); Federasi Sarbumusi Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (TKI); kemudian Federasi Sarbumusi Niaga-Keuangan-Bank dan Asuransi dan Federasi Sarbumusi Pertanian-Perikanan-Perkebunan-peternakan dan Kehutanan (P4-K). (Gatot Arifianto/Mahbib)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua