Nasional

Persiapan Wajib Pemda sebelum Buka Pembelajaran Tatap Muka

Jum, 20 November 2020 | 12:30 WIB

Persiapan Wajib Pemda sebelum Buka Pembelajaran Tatap Muka

Kepala daerah harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang telah diatur oleh SKB

Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim telah resmi memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka di semua level pendidikan pada Januari 2021 tahun depan. Nadiem bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam keputusan itu Mendikbud Nadiem Makarim menekankan kepada tiga pihak yakni Kepala Daerah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk menentukan kebijakan mengenai persiapan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik. Menurut Nadiem Makarim, sebagai pusat penentu kebijakan, kepala daerah harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang telah diatur oleh SKB tersebut.


Pertama, Pemda harus mengetahui tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Kedua, Pemda bersama sejumlah pihak harus mengecek kesiapan fasilitas layanan kesehatan. Lalu, kesiapan sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga harus sesuai ketentuan pemerintah. Tak lupa, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah yang juga harus dipantau oleh pemda setempat.


“Banyak sekali teman-teman, daerah-daerah, desa-desa kita yang sulit PJJ. Jadi mohon itu jadi konsiderasi juga, tentunya kondisi psiko sosial peserta didik,” kata Nadiem Makarim saat menyampaikan keterangan persnya, Jumat (20/11).


Selanjutnya, pemerintah daerah pun harus mengetahui kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah. Belum lagi ketersediaan alat transportasi dari dan menuju sekolah yang harus diperhatikan.


“Hal lain misalnya soal tempat tinggal warga, mobilitas warga antar kabupaten/kota dan kondisi geografis daerah,” tegas Mendikbud.


Bagi Nadiem, pemerintah daerah adalah pihak yang paling dapat menentukan apakah daerahnya bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka atau belum. Sebab, Pemda tersebut lebih mengetahui kondisi, kebutuhan dan kapasitas serta keamanan situasi Covid-19 di wilayahnya.


Meski diperbolehkan belajar tatap muka di Januari 2021, Nadiem Makarim mengharapkan dua prinsip dasar dipegang teguh oleh pemda dan sekolah yaitu kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik-psiko sosial.


“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ucapnya.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin