Nasional

PMII Kritik DPR Terkait Studi Banding Pasal Santet

Sab, 23 Maret 2013 | 05:23 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan kritik pedas atas rencana kunjungan kerja DPR RI ke sejumlah negara Eropa terkait pembahasan RUU tersebut Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP).<>

“Rencana studi banding ke Belanda, Inggris, Perancis, Rusia, sangat jauh dari akar persoalan negeri ini,” kata Sekretaris Jenderal PB PMII Jabidi Ritonga di Jakarta, Sabtu (23/3).

Pembahasan RUU KUHP-KUHAP  oleh Komisi III Bidang Hukum DPR RI terus menuai perdebatan, terutama terkait pasal santet. Namun belum tuntas perdebatan tentang dimasukkannya pasal pemidanaan santet, kini DPR berencana mengunjungi empat negara di Eropa, yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia untuk mengomparasikan UU Hukum Pidana dan Acara Pidana di empat Negara tersebut.

Peserta kunjungan kerja DPR akan dibagi dalam empat kelompok. Sehingga per kelompok berjumlah 15 orang. Rencananya kunker dilaksanakan selama tiga hari. 

Sejumlah pasal yang akan dikomparasikan adalah tentang Pasal Santet yang tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan menawarkan atau menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara, ayat (2) berbunyi: Jika pembuat tindak pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Kunjungan ke sejumlah Negara tersebut, diperkirakan bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp 6.5 Miliar. 

“Tak semestinyalah kunjungan yang memakan biaya besar itu dilakukan. Melukai perasaan kita sebagai anak bangsa, kami mencurigai, jangan sampai cari judul hanya untuk jalan jalan ngabiskan uang rakyat. Atau memang DPR tak punya program yang nyata untuk kepentingan bangsa,” tandas Jabidi Ritonga.

Ia meminta DPR lebih bijak melihat persoalan hari ini, dimana ekonomi rakyat sedang terancam, harga pasar tidak stabil, rencana kenaikan BBM, harga LPJ, listrik dan lainnya.  Kasus hukum yang sedang marak , century, Hambalang, mafia anggaran, dan dinamika politik negeri ini yang tidak lagi sehat. 

“Ekonomi rakyat sedang terancam. Politik kita juga kacau. Lihat fakta lapangan, angka golput pada Pilkada daerah, mencapai 30-60 persen.  Apakah itu tidak cukup membuktikan tingkat kepercayaan rakyat sudah sangat rendah,  kami tidak hanya menolak rencana kunjungan itu, bahkan kami akan memberi sanksi kepada anggota DPR yang tetap ngotot mau ke Eropa,” tandasnya.

Namun begitu, PB PMII kata Jabidi tak menolak revisi RUU KUHP dan KUHAP. Asalkan dibahas serius dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas anggaran. 

“ Kalau mau dibahas, silahkan saja di Gedung DPR. Kita akan bantu sosialisasikan di tengah masyarakat. Baiknya anggota DPR membongkar kasus kasus pembunuhan dan pelanggaran HAM para ulama, pimpinan pondok pesantren dan guru ngaji yang dituduh sebagai tukang santet yang sampai hari ini tidak terbukti, mana rasa kepedulian dan keadilan DPR dalam kasus tersebut, jangan bersenang senang diatas kasus mereka,” paparnya.



Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Abdul Malik