Nasional

PPKM Sampai 16 Agustus, Kemenkes Fokus Penerapan Prokes di Enam Sektor

Sel, 10 Agustus 2021 | 06:00 WIB

PPKM Sampai 16 Agustus, Kemenkes Fokus Penerapan Prokes di Enam Sektor

Ilustrasi penerapan prokes Covid-19

Jakarta, NU Online 

Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Terkait hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan fokus mengatur penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama.

 

Pertama, sektor Perdagangan modern dan tradisional seperti mall dan toko kelontong. Kedua, kantor dan kawasan industri. Ketiga, transportasi darat, laut dan udara. Keempat, sektor pariwisata, hotel, dan restoran. Kelima, sektor keagamaan. Keenam, sektor pendidikan. 


Menurut Budi, protokol kesehatan di enam sektor tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden karena melihat kondisi virus yang kemungkinan akan hidup lama. “Prokes ini dibutuhkan agar kita tetap bisa hidup normal di tengah aktivitas ekonomi dan kondisi yang lebih,” ujar Menkes Budi saat konferensi pers secara daring, Senin (9/8) di Jakarta.


Di samping itu, aturan protokol kesehatan terbaru nantinnya akan membuat aktivitas masyarakat ke depan lebih praktis, berbasis teknologi informasi atau digital dan bisa mengamankan kehidupan sehari-hari. 


Peningkatan prokes didukung dengan aplikasi digital


Sebagai awalan, lanjut Menkes Budi, penerapan prokes tersebut akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Rencananya, aplikasi tersebut akan mulai diterapkan minggu depan, di beberapa Mall yang bekerjasama dengan Asosiasi Mall Indonesia.


Contohnya, pada penggunaan transportasi udara harus melalui proses screening terlebih dahulu. Setiap kali cek in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR setiap orang secara digital. “Nah, ke depan enam aktivitas tersebut harus ada proses screening sehingga bisa menentukan yang bersangkutan sudah divaksin atau belum,” terang dia.


Pihaknya juga berharap dengan adanya pilot project yang bekerja sama dengan asosiasi. Prokes tidak hanya dimiliki oleh pemerintah saja, tetapi juga dimiliki oleh setiap peserta/asosiasi. "Dengan begitu, akan ada tindakan keamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi terhadap anggotanya," kata dia.


Peningkatan testing dan tracing


Dijelaskan Menkes Budi, selain prokes, Presiden menekankan pentingnya meningkatkan testing (melakukan tes Covid-19) dan tracing (penelusuran kontak erat) secara bertahap agar bisa membuka aktivitas sehari-hari kembali tanpa mengorbankan unsur keamanan.


Dua hal tersebut menurutnya akan lebih ditingkatkan lagi dengan melibatkan TNI dan Polri. "Peningkatan protokol kesehatan (prokes) didukung dengan aplikasi digital untuk sektor aktivitas sehari-hari serta testing dan tracing akan lebih agresif ditingkatkan kembali di seluruh pelosok nusantara dengan kerjasama TNI dan Polri," pungkasnya.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syakir NF